Layanan Kesehatan di Level Puskesmas Memiliki Andil Penting


PELAYANAN kesehatan tingkat pertama di level Puskesmas memiliki andil penting dalam menangani pasien khususnya yang berstatus peserta BPJS. Demikian diungkapkan Kepala Unit MPKP BPJS Kesehatan Cabang Bima, Miftahul Jannah saat menggelar kegiatan Jejaring Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer, Kamis (12/3) di Aula Kantor Bupati Bima. Kegiatan tersebut menghadirkan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bima dan pejabat terkait lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Dijelaskannya Jejaring Komunikasi Pelayanan Kesehatan Primer ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di level Puskesmas menjadi salah satu titik berat Badan Pengelola Jaminan Sosial  (BPJS) bidang kesehatan Cabang Bima. 
Pemaparan tentang Jejaring Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer.
Menurut Miftahul Jannah, jenis pelayanan tingkat yang diberikan mencakup administrasi pelayanan seperti  biaya administrasi pendaftaran peserta, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan  lanjutan, jika pasien tidak bisa ditangani. Selain itu, pada tingkat pertama ini, cakupan pelayanannya antara lain pelayanan promotif preventif, meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining kesehatan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis termasuk pemeriksaan ibu hamil.
“Untuk meningkatkan kualitas layanan oleh para dokter, diterapkan Pola Pembiayaan Provider Berbasis Kinerja  (Pay for Performance/P4P). Karena kehandalan pola ini, para dokter pelayanan primer lebih menyukainya,” aku Ana, sapaannya di hadapan 30.
Kata dia, manfaat Kapitasi berbasis kinerja memungkinkan perubahan perilaku Dokter. Sebab akan berusaha mencapai target kinerja untuk mendapatkan pembayaran yang lebih besar. Disamping itu, akan terjadi peningkatan kepuasan peserta karena layanan dokter lebih baik dan efisiensi biaya pelayanan kesehatan sebab pembiayaan berdasar kinerja dokter. 
Di Indonesia,  "Pada tahun 2015 ini, Model P4P tengah  dirumuskan oleh BPJS Kesehatan tahun 2015 dengan  Kapitasi Berbasis Kinerja mengacu pada Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 pasal 4. Regulasi ini menyatakan (a) besaran kapitasi berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen Pelayanan, (b) rentang kapitasi dengan penetapan besaran kapitasi per Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP) oleh BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas kesehatan. 
“Perbaikan pelayanan akan tetap menjadi fokus perhatian, hal ini sesuai dengan  9 Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan Jaminan Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di daerah,” terangnya.
Ia mengaku, BPJS menyediakan ruang konsultasi dengan FKTP dan Dinkes setempat serta melakukan pengukuran terhadap tingkat pemahaman FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS Kesehatan. (smd)
                

Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger