M. Antonius, S.STP |
SURAT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan RB nomor: B/789/M.PAN/2/2014 tentang
pengumuman kelulusan peserta tes K2 berupa daftar rekapan (listing Print out) yang
diterima Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd didampingi unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Baharudin, SH (Komisi I DPRD), Sekda,
inspektur di ruang kerja Bupati Bima,Senin (24/2) ditindaklanjuti Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima dengan pengumuman melalui situs resmi
pemerintah daerah www.bimakab.go.id dan surat kabar lokal.
Kepala BKD Kabupaten Bima M.Antonius, S.STP mengatakan, apabila
tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi ujian tidak dapat melengkapi
berkas/dokumen sesuai dengan persyaratan, maka yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi syarat dan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNSD.
Mantan Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda ini
mengungkapkan, berdasarkan evaluasi dan laporan dari elemen masyarakat tentang
adanya manipulasi atau rekayasa data tenaga honorer K2 ini, Pemkab Bima membuka
posko pengaduan pada Kantor BKD Kabupaten Bima untuk menjamin transparansi
proses pengurusan berkas para peserta yang dinyatakan lulus.
Menurut M. Antonius, pemerintah daerah terus mencermati keluhan
dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi CPNS K2 ini dan sesuai
hasil rakor persiapan pengumuman kelulusan yang dilaksanakan Pemprov NTB,
tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus, akan dilakukan audit oleh BPKP
terhadap persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan pengurusan berkas bagi peserta tenaga honorer K2
yang dinyatakan lulus agar segera melapor diri mulai jam 08.00 sampai 14.00
wita pada Senin-Selasa (3-4 Maret) bagi Tenaga Guru, Rabu (5/3) bagi
tenaga teknis administrasi/teknis lainnya dan Kamis (6/3) untuk tenaga
kesehatan dan penyuluh pada sekretariat panitia di Aula kantor BP4K kabupaten
Bima Jalan Kesatria Raba-Bima.
Peserta diwajibkan membawa asli dan fotokopi kartu ujian, asli
dan fotokopi Ijazah/STTB mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat sampai ijazah
pendidikan terakhir dan asli dan fotokopi Keputusan/bukti pengangkatan pertama
sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disyahkan oleh pejabat
berwenang masing-masing sebanyak satu lembar. (smd)