Posko Pengaduan K2 Pemkab Dibuka




M. Antonius, S.STP
SURAT Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan RB nomor: B/789/M.PAN/2/2014 tentang pengumuman kelulusan peserta tes K2 berupa daftar rekapan (listing Print out) yang diterima Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Baharudin, SH (Komisi I DPRD),  Sekda, inspektur  di ruang kerja Bupati Bima,Senin (24/2) ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima dengan pengumuman melalui situs resmi pemerintah daerah www.bimakab.go.id dan surat kabar lokal. 

Kepala BKD Kabupaten Bima M.Antonius, S.STP mengatakan, apabila tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi ujian tidak dapat melengkapi berkas/dokumen sesuai dengan persyaratan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNSD. 
Mantan Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda ini mengungkapkan, berdasarkan evaluasi dan laporan dari elemen masyarakat tentang adanya manipulasi atau rekayasa data tenaga honorer K2 ini, Pemkab Bima membuka posko pengaduan pada Kantor BKD Kabupaten Bima untuk menjamin transparansi proses pengurusan berkas para peserta yang dinyatakan lulus.
Menurut M. Antonius, pemerintah daerah terus mencermati keluhan dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi CPNS K2 ini dan sesuai hasil rakor persiapan pengumuman kelulusan yang dilaksanakan Pemprov NTB, tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus, akan dilakukan audit oleh BPKP terhadap persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan pengurusan berkas bagi peserta tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus agar segera melapor diri mulai jam 08.00 sampai 14.00 wita pada Senin-Selasa (3-4 Maret) bagi Tenaga Guru, Rabu (5/3) bagi tenaga teknis administrasi/teknis lainnya dan Kamis (6/3) untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pada sekretariat panitia di Aula kantor BP4K kabupaten Bima Jalan Kesatria Raba-Bima.
Peserta diwajibkan membawa asli dan fotokopi kartu ujian, asli dan fotokopi Ijazah/STTB mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat sampai ijazah pendidikan terakhir dan asli dan fotokopi Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disyahkan oleh pejabat berwenang masing-masing sebanyak satu lembar. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger