JAJARAN Dinas Kesehatan Kabupaten Bima mendorong partisipasi warga masyarakat tentang pentingnya sanitasi melalui workshop sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) yang ditujukan untuk membangun komitmen dan dukungan terhadap kemajuan warga. Kegiatan ini dilaksanakan di aula SMKN 3 Kota Bima Rabu (22/1) yang diikuti jajaran Dikes, Kepala Puskesmas, camat se – Kabupaten Bima, serta sanitarian masing – masing Puskesmas.
Kepala Dikes Kabupaten Bima, Drg. Hj.Siti Hadjar Yoenoes dalam amanatnya mengatakan, kesehatan merupakan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai penyelenggaraan layanan kesehatan. Oleh karena itu sanitasi total berbasis masyarakat merupakan gerakan yang bermuara pada kemandirian masyarakat dalam penyedian sanitasi dasar rumah tangga, hal ini sesuai dengan selaras visi misi pembangunan daerah.
Untuk mendukung percepatan pencapaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan Perda nomor 7 tahun 2012 tentng AMPL- BM yang dalamnya juga mengatur kewajiban, larangan dan sanksi terkait dalam 5 pilar STBM.“Kabupaten Bima telah menargetkan untuk mewujudkan pilar 1 STBM yaitu stop buang air besar secara sembarangan pada tahun 2015,” katanya.
Siti Hadjar berharap dengan adanya kegiatan workshop dapat menjadi wahana yang efektif dalam mendukung program terutama di kalangan warga masyarakat untuk tidak buang air besar secara sembarangan.
Ketua Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Kabupaten Bima Amar Makruf, SH mengatakan, berdasarkan pengalaman dalam pendekatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendorong Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Bima sangat sulit bila mengedepankan aspek hukum ketika ada masyarakat yang melakukan Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat, karena permasalahannya adalah apakah hal tersebut akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya atau tidak.
Oleh karena itu, cara efektifnya, memberlakukan sanksi sosial, dimana, masyarakat itu sendiri yang menyepakati bentuk sanksinya. Dengan cara ini pula, maka akan ada aspek psikologis karena pelaku dihukum oleh perasaannya sendiri. (smd)