PEMERINTAH Kabupaten Bima yang dibantu CATI PATTIRO atas dukungan AIPD Australia mendampingi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Bima menetapkan daftar informasi public, Kamis (23/1) di Lesehan Saung Miratun, Kota Bima. Kegiatan itu berupaya membangun sistem pelayanan informasi yang menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi.
Kepala Sekretariat PPID Kabupaten Bima Drs. Masykur, M.M yang memandu kegiatan memaparkan, pertemuan pendampingan bagi 22 SKPD ini akan difokuskan terkait data dan informasi publik di masing-masing Unit kerja. "Hari ini dilakukan finalisasi DIP 22 SKPD dan mudah-mudahan bisa selesai secepatnya. Intinya, kita tidak berani menyampaikan informasi yang dikecualikan,” katanya.
Kata dia, masing-masing SKPD perlu menegaskan apakah ada bentuk fisik dan kongkrit materi yang dimasuk DIP yang dicantumkan agar jangan sampai ada data yang dimasukkan dalam DIP tapi fisiknya tidak ada ketika ada permintaan informasi.
Terkait kategori informasi serta merta, informasi ini tidak hanya di DPBD, tetapi juga ada bencana alam dan bencana sosial termasuk masalah hama.
Masykur menginformasikan, PPID Kabupaten Bima akan menerima kunjungan Tim Propinsi Jumat (24/1) yang akan melakukan evaluasi dinamika pelayanan informasi kepada masyarakat. “Sampai saat ini di Kabupaten Bima belum ada keberatan pemohon informasi yang sampai ke Komisi Informasi," kata Kabid Kominfo ini.
Agar ada percepatan penyelesaian DIP, pola penetapan DIP berubah, jika sebelumnya penetapan DIP ini merupakan kewenangan PPID Kabupaten, kini menjadi kewenangan PPID SKPD dengan terlebih dahulu menyampaikan kepada PPID Kabupaten. “Mudah mudahan ada masukan dari SKPD terkait perbaikan kinerja PPID Kabupaten Bima,” cetusnya.
Berikutnya dilakukan telaah terhadap daftar informasi dan kendala penyusunan DIP oleh SKPD dan masukan bagi perbaikan kinerja PPID Kabupaten Bima, "pendampingan ini penting bagi harmonisasi DIP SKPD agar tidak ada pertanyaan dari pihak terkait seperti Komisi Informasi," ujarnya.
Suharto SKM, Kabid pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima mengemukakan, berdasarkan pengalaman Dikes, PPID SKPD memudahkan upaya unit kerja bidang Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab lanjut Suharto, Kepala Puskesmas dan Pustu harus membatasi diri untuk tidak melakukan tindakan diluar prosedur yang telah ditetapkan.
PPID pada Dinas Kesehatan kata Suharto justru sangat membantu Kepala Dinas bila ada klaim masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga medis. Karena melalui pola ini, masyarakat tidak menyampaikan langsung kepada kepala dinas, tetapi terlebih dahulu dipilah oleh PPID apakah benar indikasi buruknya pelayanan atau hanya sentimen pribadi. (smd)