drg. H. Iksan, M.Ph direktur RSUD Bima saat membuka sosialisasi penilaian prestasi kerja PNS di RSUD Bima |
SOSIALISASI penilaian prestasi kerja PNS yang dilaksanakan secara marathon dari SKPD hingga ke kecamatan oleh Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda dan BKD berakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
Workshop tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bima drg. H. Iksan, M.Ph, Kamis, (14/11) di Aula RSUD yang diikuti oleh para Pejabat Eselon hingga staf RSUD Bima.
Dalam pengantarnya, H. Iksan menyampaikan, agenda penting dalam penyelenggaraan workshop ini adalah memberikan pemahaman dalam tata cara pengisian prestasi kerja PNS pada RSUD Bima. Diharapkan pada tahun awal tahun 2014 nanti RSUD telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.
Kepala Bagian OPA Setda Kabupaten Bima M. Antonius, S.STP dalam pengantarnya menjelaskan, terhitung 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS ditekankan pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsung sebagai Pejabat Penilai.
“Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2013 Tentang Penilaian Profesi Kerja PNS,” jelas mantan Camat Bolo ini.
PNS lingkup RSUD Bima menyimak sosialisasi penilaian kinerja PNS oleh OPA dan BKD Bima |
Menurut Anton, alasan pemberlakuan regulasi baru ini karena pemerintah ingin mencetak aparatur yang professional dan dapat menjalankan Tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, karena dengan seperti ini pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah. “Dengan demikian tidak ada lagi pegawai yang akan meninggalkan ruang kerja untuk alasan yang tidak jelas, tidak ada lagi pegawai yang suka ngurumpi dan ngerujak karena alasan tidak ada pekerjaan,” imbuhnya.
Kasubag Kepegawaian dan Setda Hidayaturrahman, S.Sos, M.Si memaparkan, pola penilaian yang baru ini secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS.
Disamping agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. SKPD yang telah disusun dan disetujui bersama atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja. Selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar penilaian prestasi kerja yang lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," papar Hidayat. (edon)