Penertiban Baliho Caleg oleh Aparat Kecamatan Woha (Foto : Rimpu Cili) |
Menaati Peraturan KPU nomor 15 tahun 2012, Pemerintah Kecamatan Woha menertibkan baligo calon legislatif, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten Bima. Hal itu dilakukan sesuai bunyi Peraturan KPU nomr 15 tahun 2012 itu, bahwa baligo tidak boleh dipasang oleh caleg perseorangan.
Penertiban baligo tersebut diawasi lagsung Panwas Kecamatan Woha dan PPK Woha. Sejumlah Pol PP di bawah kendali Kasi Trantib Kecamatan Woha, Hamzah, S.Sos. Tidak ada protes dari para caleg tersebut, bahkan Pol PP menyimpan baligo yang diturunkan di masing-masing pekarangan rumah warga (11/11).
Selain itu baligo yang berada di setiap pertigaan jalan atau perempatan jalan, kata Hamzaah, akan diturunkan dan diamankan di Kantor Kecamatan Woha untuk sebagai bukti dokumentasi.
Menurut Hamzah, penertiban baligo, direncanakan dua hari, mengingat baligo di Kecamatan Woha sangat banyak, dan melihat keterbatasan anggota juga. Walaupun demikian, penertiban baligo tetap dilakukan, kecuali spanduk dan baligo bergambar pimpinan partai yag tidak mencalonkan diri.
Sekcam Woha, Irfan DJ, SH menjelaskan, penertiban baligo itu dilakukan menyusul telah dikeluarkannya peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan oleh Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi Panwas dan KPU untuk segera mencabut semua atribut partai di tempat umum.
“Kami terima surat perintah penertiban partai politik peserta pemilu 2014. Kami langsung menyampaikan kepada pimpinan partai dan para caleg di Kecamatan Woha, meminta kepada partai dan calegnya agar masing-masing sadar menurunkan baligonya. Kalau sesuai aturan, harusnya tidak boleh ada lagi pemasangan baligo. Tapi kemudian kita berikan waktu lagi sampai beberapa hari kemarin, tapi tidak ada yang menurunkan, sehingga hari ini (kemarin, red) kami lakukan penurunan baligo tersebut,” jelasnya saat ditemui di lokasi.
Irfan menambahkan, penertiban baligo dan sejumlah atribut kampanye tersebut dilakukan di seluruh wilayah kecamatan setempat. “Sejauh ini tidak ada yang melakukan protes saat kita tertibkan baligo-baligo ini, dan semua baligo ini akan kita simpan dan amankan di kantor Kecamatan Woha,” ujarnya.
Alat peraga kampanye hanya bisa diperuntukan bagi parpol aktif yang bukan caleg. Itupun katanya, hanya bisa dipajang minimal satu baligo pada zona yang ditentukan pemerintah setempat. “Ketentuan itu sudah diatur dalam per KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilu legislatif tahun 2014,” tandasnya. (smd)