Pelantikan PPID Kabupaten Bima |
Kabupaten Bima memasuki tahapan penting implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan dikukuhkannya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima oleh Wakil Bupati Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd Selasa (27/8) di Aula kantor Bupati Bima.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan semiloka pelayanan informasi publik ini turut dihadiri para kepala SKPD, Asisten Program Direktur AIPD NTB Anja Kusuma, Civil Society Officer AIPD Susana Dewi Perwakilan CATI PATTIRO, LSM dan Kelompok Perempuan.
Sebanyak 20 orang pejabat yang dilantik berdasarkan SK.Bupati Bima nomor: 188.45/745/01.5/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang susunan pengurus dan keanggotaan PPID Kabupaten Bima. Diktum SK ini menempatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Drs. Zunaidin MM sebagai ketua, Kabag Humas dan Protokol Setda Drs Drs. Aris Gunawan sebagai Sekretaris serta beberapa Kepala bidang.
Dalam amanatnya Wakil Bupati mengatakan, dalam era globalisasi ini, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Kata dia, dengan dukungan penuh AIPD sebagai mitranya, Pemerintah Kabupaten Bima bersama Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara kabupaten Dompu terus berupaya mewujudkan tata kelola informasi yang baik.
"Transparasi informasi bagi masyarakat sebagaimana amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi tuntutan yang mesti dilaksanakan. Di tingkat Kabupaten Bima implementasi UU KIP ini telah menunjukkan kemajuan berarti," ungkapnya.
Kemajuan ini dapat dilihat dari aspek regulasi, dengan diterbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Standar operasional prosedur serta PPID dan percepatan upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. “Saya harap pengukuhan PPID Kabupaten ini akan dapat mendorong percepatan implementasi UU KIP di Kabupaten Bima oleh seluruh SKPD,” pintanya.
AusAID Australia melalui Asisten Program Direktur AIPD NTB, Anja Kusuma menyampaikan, untuk mendukung percepatan implementasi UU KIP, saat ini sudah ada 20 Kabupaten/Kota difasilitasi, termasuk Kabupaten Bima.
Secara khusus, Kabupaten Bima merupakan daerah dengan progress program AIPD paling banyak. Untuk ini, para pejabat PPID yang baru saja dikukuhkan ke depan bisa melaksanakan tugas sangat strategis dalam pelayanan publik. "Pemkab Bima merupakan daerah yang paling pertama yang telah meng-SK-kan semua pejabat PPID ini terkait dengan kegiatan UU Keterbukaan informasi Publik," kata Anja.
Untuk mendukung tata kelola informasi publik yang transparan, dalam rentan waktu dua bulan ke depan, AIPD akan merumuskan rencana kegiatan saja yang akan dilaksanakan pada tahun 2014
Kadis Dishubkominfo Kabupaten Bima, Drs. Zunaiddin, MM dalam laporan menyampaikan, pengukuhan PPID adalah acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID) Kabupaten Bima dalam menyediakan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik. Sehingga akan dapat mendorong terwujudnya implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan peraturan Bupati Bima nomor 22 tahun 2013 tengang PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima secara efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat dipenuhi. (smd)