Peserta Lokakarya Jejak Bima (Foto KM Rimpu Cili) |
AIPD terus mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan informasi publik (KIP) berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 di Kabupaten Bima. Hal itu diungkapkan Umar, SH selaku perwakilan AIPD untuk Kabupaten Bima saat membuka lokakarya konsolidasi Jejaring Aktor Keterbukaan Informasi dan Bank Informasi Masyarakat (JEJAK BIMA) Kabupaten Bima yang diadakan Provincial Coordinator Program CATI NTB Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Rabu (5/5) di Aula Mutmainah Home Stay Kota Bima.
Acara tersebut dihadiri sekitar 25 peserta dari berbagai lembaga, insan pers, akademisi, dan kader-kader yang tergabung dalam JEJAK BIMA, yang baru dibentuk beberapa bulan lalu. Pemateri dan fasilitator kegiatan, panitia mengundang Hj Mulyati, SE, MM anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima danHendriadi selaku Koprov Pattiro NTB.
Menurutnya, kegiatan ini (kemarin) merupakan kegiatan lanjutan dari seluruh kegiatan AIPD tahun lalu. Tahun ini ada peningkatan pertemuan dari sisi kegiatan, karena AIPD memang memfokuskan pada penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat sipil.
Pertanyaanya kenapa AIPD mendukung? Karena AIPD merupakan program kemitraaan Indonesia-Australia. Dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi dari sisi anggaran, sedang seluruh kegiatan merupakan usulan ATAU hasil asessment pemerintah dengan CSO lokal dalam rangka mendorong percepatan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Hasil kegiatan ini dengan harapan masyarakat yang aktif bukan masyarakat yang menunggu, bukan masyarakat yang mengiyakan apa yang disampaikan pemerintah, tapi masyarakat yang lebih maju dalam mengakses informasi, baik informasi pembangunan, data pembangunan, data alokasi anggaran di pemerintahan dan lain-lain,” urai Umar.
Kata dia, karena kita sekarang dalam jenjang perbaikan, harapannya adalah kita sebagai wakil masyarakat, sebagai CSO yang mengorgansir dari berbagai kelompok (kelompok tani, nelayan, ibu-ibu dan kelompok lainnya) inilah yang proaktif untuk mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan, melakukan protes terhadap atas apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat, sebab kita semua mempunyai hak.
UU No. 14 tahun 2008 memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai masyarakat sipil. Tanyakan apa yang mau ditanyakan karena dalam UU KIP begitu sangat terbuka, sangat sedikit sekali yang dirahasiakan. Tidak ada di kota atau kabupaten yang bisa merahasiakan informasi tentang APBD karena dalam UU KIP sudah menjaminnya. “Untuk itu kami juga terus memperkuat birokrasi pemerintah di Kabupaten Bima dalam rangka mempersiapkan diri,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk itu semua, AIPD membuat 2 konsep, yaitu diamond side (menguatkan masyarakat) seperti ynag dilakukan saat ini, dan suplay side (penguatan birokrasi/pemerintah), sehingga dua-duanya sama-sama kuat.
Penguatan pemerintah untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur seluruh perangkat, seluruh data-data yang kira-kira dibutuhkan masyarakat yang nantinya akan disampaikan ke masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).
Di sisi lain AIPD juga sedang melakukan kegiatan-kegiatan untuk mempersiapkan hal itu, salah satunya uji publik PerBub sistem pengelolan informasi daerah yang memuat bagaimana Dishubkominfo, Humas dan PPID di masing-masing SKPD menyiapkan, mengklasifikasi dan melayani informasi yang akan disampaikan kepada publik.
Sejauh ini, kata Umar, sudah ada 33 SKPD yang sudah dibentuk PPID-nya, dan tinggal 1 dari 34 SKPD yang ada. Inilah yang terus didorong. Apabila semua SKPD telah mempunyai SK PPID, AIPD melanjutkan dengan pelatihan lain untuk penguatan di sisi pemerintah. “Kami harapkan di Kabupaten Bima setelah nantinya masyarakat sudah paham tentang UU No. 14 dan sudah hak-haknya, pemerintahnya juga harus siap untuk itu,” pintanya.
Ia menambahkan, yang menjadi kunci kontrol perjalanannya ada di tangan DPRD. Fungsi monitoring dan evaluasi dari anggota dewan sangat diharapakan, termasuk fungsi anggaran khusus mendorong keterbukaan infomasi publik. (smd)