Simpatisan Calon Wali dan Wawali Demo KPUD Kota Bima |
PENDUKUNG dan simpatisan enam pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, Rabu (15/5) mendatangi kantor KPU Kota Bima. Mereka meminta klarifikasi dugaan pelanggaran selama pencoblosan, termasuk beredarnya formulir C-6 lebih dari satu. Saat itu, massa juga meminta agar dilakukan Pemilukada ulang.
Aksi yang dikoordinir Sunardin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Ratusan masa pendukung enam pasangan calon yang merasa tak puas pun berkonsentrasi di depan Kantor KPU Kota Bima. Namun mereka tak diizinkan masuk ke dalam kantor yang dijaga ketat aparat gabungan Polres Bima Kota, Polda NTB, Brimob Kelapa 2 dan Korem 162/Wira Bhakti.
Di luar kantor KPU Kota Bima massa secara bergantian berorasi. Setelah itu sejumlah perwakilan pendemo diterima oleh komisioner KPU untuk klarifikasi. Hanya saja proses klarifikasi tersebut tertutup bagi awak media. Di dalam kantor KPU Kota Bima, kabar dari perwakilan menyebutkan KPU tak bisa mempertanggungjawabkan temuan mereka. Massa pun menilai KPU tak bertanggungjawab. “Hanya satu tuntutan kita, Pemilukada ulang,” tegas salah satu korlap, Farhan.
Sunardin menjelaskan, kedatangan mereka ke Kantor KPU Kota Bima untuk meminta klarifikasi sejumlah pelanggaran. Terutama adanya pemilih ganda di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian beredarnya formulir C-6 lebih dari satu, serta tidak diberinya tanda silang pada sisa suara padahal pemberian tanda tersebut mesti dilakukan. “Termasuk dugaan money politic,” tutur Sunardin.
Sementara hasil audiensi, lanjutnya, KPU Kota Bima sepakat memberikan klarifikasi mengenai C-6 dan daftar pemilih ganda. Selebihnya, tuntutan massa tidak diakomodir sehingga massa tetap ngotot agar sidang pleno pada tanggal 22 nanti tidak dilakukan.
Pihaknya juga minta KPU untuk sama-sama membuktikan tentang pelanggaran-pelanggaran, apakah timses yang salah atau KPU yang benar. “KPU tak siap dengan hal itu, kami menganggap KPU melepas tanggungjawab,” sorotnya.
Bahkan jika tuntutannya tak diindahkan, mereka mengancam akan melakukan tindakan instabilitas. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan masing-masing tim pemenangan yang ada untuk membangun sebuah gerakan besar.
Ketua KPU Kota Bima Dra. Nurfarhati M.Si yang ditemui mengakui tuntutan dari pada pendemo. Menurutnya memang ada beberapa tuntutan yang disampaikan, namun inti dari semua tuntutan tersebut terkait adanya pemilih ganda di masing-masing TPS. “Tuntutan ini kami terima, tapi ini butuh pembuktian. Dan terkait tuntutan itu, kami sudah melapor ke Panwaslu Kota Bima,” tutur Nurfarhati.
Ditanyai mengenai tuntutan pembatalan pleno? Nurfarhati mengatakan pihaknya tetap melaksanakan sesuai ketentuan. Jika ada tuntutan, ada mekanismenya. Kemudian mengenai Pemilukada ulang, ia menegaskan, bahwa KPU Kota Bima tak mengenal Pemilukada ulang. melainkan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang ini pun harus sesuai syarat-syarat dan mekanisme tertentu. “Kalau Pemilukada sendiri sudah sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengaku heran, pasalnya semua kegiatan termasuk penetapan DPT sudah melibatkan tim pemenangan dari masing-masing calon. Dan pada saat penetapan DPT, semua pihak diundang, namun tak satu pun yang melakukan protes. “Sekarang ada temuan yang meminta Pilkada ulang,” ujarnya dengan nada keheranan.
Terakhir mengenai banyaknya warga yang tak dapat C-6 dibantahnya. Justru yang ia khawatirkan C-6 tersebut didapat oleh orang yang tak berhak. (smd)