Perbup Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Diujipublikkan


PEMERINTAH Daerah Kabupaten Bima terus berkomitmen mendorong percepatan pembangunan menuju masyarakat informasi dan memberikan pelayanan informasi publik yang mudah bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan upaya ini, Sabtu, (11/5) bertempat di Aula Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan PATTIRO atas dukungan AIPD menyelenggarakan Uji Publik draft Peraturan Bupati Bima tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Hadir sebagai nara sumber dalam pertemuan itu, Kasubag Perundang-undangan Zulkifli SH, MH, Ahmad Basyairi dari Mataram yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima, Zainudin, S.Sos, MM.

District Fasilitator AIPD, Umar, SH dalam pengatarnya mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat membantu aparat pemerintah dalam mengimplementasikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang telah diberlakukan sejak Mei 2010 yang lalu. 
Menurutnya, AIPD selaku mitra Pemkab Bima akan selalu konsen mendorong dan membantu agar penerapan informasi sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008, mampu dijalankan sesuai amanat UU tersebut. "Hal ini penting agar menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public," ungkapnya.

Disamping pada saat yang sama  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public di Kabupaten Bima. “Walaupun selama ini Pemda sudah melakukannya dengan cara menyelipkan berbagai informasi pada moment BBGRM dan berbagai kegiatan lainnya, namun masih belum maksimal,” cetusnya.

Asisten Administrasi Umum, H. Makruf, SE dalam sambutannya di hadapan 37 undangan Uji Publik dari berbagai SKPD Lingkup Pemkab Bima dan LSM serta Media Massa lokal mengatakan, guna mendorong implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, sederhana, dan murah oleh PPID di tingkat Kabupaten, diperlukan sebuah pedoman tata kelola yang ditetapkan dalam peraturan Bupati.
Peraturan ini ke depan diharapkan menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melaksanakan UU KIP terutama dalam hal pelayanan Informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.

Hal ini penting untuk dilakukan karena salah satu syarat suatu draft Peraturan Bupati di Bima ditetapkan adalah harus melalui proses konsultasi publik/uji publik.
"Uji publik juga berguna untuk memastikan ruang partisipasi dan aspirasi warga terakomodasi dalam perbup. Selain itu, Uji Publik berguna untuk memastikan isi perbup dapat diimplementasikan oleh stakeholder (subjek dan objek  dari perbup)," terangnya.

Hasil Uji Publik ini selanjutnya menurut H. Makruf  akan menjadi petunjuk teknis yang jelas dan runut bagi seluruh SKPD untuk memberikan pelayanan informasi publik yang mudah bagi masyarakat. Dengan keberadaan acuan ini, diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh perihal bagaimana memberikan pelayanan informasi publik yang benar.

”Dengan demikian, kita berharap, nantinya sengketa informasi publik akan ditekan seminimal mungkin  karena kita telah mampu menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang baik. Untuk itu, diharapkan agar seluruh peserta memberikan masukan terhadap draft Peraturan Bupati tentang Pedoman dalam pelayanan informasi publik”. Harapnya. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger