Ketua KPU Kota Bima |
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima memastikan bahwa tanggal 20 Mei hingga 22 Mei mendatang akan mulai melakukan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan terpilih. Sementara itu, sejak tangal 14 – 16 Mei kemarin, telah dilakukan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima di masing-masing PPS di wilayah Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima Dra. Nurfarhaty, M.Si mengatakan, proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari KPPS dan PPS yang mengumumkan hasil perhitungan suara di wilayah kerja masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi suara yang dilakukan PPS di 38 Kelurahan.
“Mulai Selasa sampai Kamis (kemarin) PPS melakukan rekapitulasi suara dengan kondisi kotak suara yang masih dalam keadaan terkunci dan tersegel di kantor kelurahan,” katanya, Kamis (14/5).
Setelah itu, PPS menyampaikan berita acara hasil perhitungan suara dan kotak suara yang masih dalam keadaan tersegel dan terkunci akan diserahkan ke PPK. Pada tanggal 17 Mei mendatang PPK akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan. Kemudian menyusun berita acara dan menyampaikan hasil rekapitulasi dan kotak suara dalam keadaan tersegel dan terkunci ke KPU Kota Bima.
“Tanggal 20 Mei – 22 Mei nanti, KPU Kota Bima akan laksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan membuatkan berita cara di tingkat Kota Bima untuk disampaikan ke KPU Provinsi NTB,” jelasnya.
Ia mengaku, karena proses rekapitulasi hasil perhitungan masih dilaksanakan di tingkat PPS, maka pihaknya belum mengetahui jumlah tingkat partisipasi pemilih dalam memberikan hak suara, jumlah suara batal dan jumah pemilih yang masuk dalam DPT namun tidak memberikan hak pilih. “Kami belum tahu, nanti jika rekapitulasi di KPU Kota Bima, kami akan sebutkan jumlah yang dimaksud,” tukasnya.
Lanjutnya, hingga saat ini, pihaknya belum menerima keberatan dari sejumlah saksi dari pasangan calon terkait proses pengumuman suara dan perhitungan suara di tingkat PPS. “Jikapun ada yang keberatan, sudah kami sediakan berita acara keberatan untuk kemudian diperiksa secara berjenjang,” terangnya.
Untuk pelaksanaan Pemilukada Kota Bima, KPU akan bertanggungjawab dan melindungi hasil pilihan rakyat tersebut, berapapun hasil perolehan suara. Sehingga pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat KPU Kota Bima, pihaknya bisa memastikan apakah putaran kedua atau hanya putaran pertama.
Ia menambahkan, munculnya hasil quick count pada perhitungan suara pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima banyak meresahkan warga Kota Bima. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan lembaga manapun untuk jenis perhitungan tersebut. “Kami tidak menjalin kerjasama dengan TV lokal atau lembaga manapun untuk jenis perhitungan seperti itu. Jadi kami tidak bertanggungjawab,” tambanya. (smd)