Kampanye salah satu pasangan Calon Walikota Bima (Foto SMD) |
Seluruh pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang berkompetisi pada Pemilukada Kota Bima periode 2013-2018 melibatkan anak dibawah umur 17 tahun setiap menggelar kampanye.
Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir Khairuddin H. M Ali. MAp, saat jumpa pers di kantor Panwaslu Kota Bima, Ahad (28/4) sore mengatakan, hasil pengawasan langsung pihaknya di setiap lokasi kampanye, ditemukan banyak sekali anak usia dibawah 17 tahun yang terlibat dalam kampanye.
Meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2003 tidak ada sanksi bagi setiap pasangan calon yang melibatkan anak dibawah umur, pihaknya sebagaimana aturan tetap akan melaporkan pada KPU Kota Bima tentang adanya temuan pengawasan saat kampanye masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang melibatkan anak dibawah umur. (smd)