Sebanyak 663 personil PPK dan PPS di lantik, Rabu (21/11) oleh
Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila. S.Ip. MM di Paruga Na’e Desa Talabiu
Kecamatan Woha. Anggota PPK di setiap Kecamatan ada 5 personil, sedangkan
anggota PPS di setiap desa berjumlah 3 orang. Di Bima ada 18 Kecamatan dan 191
desa, demikian keterangan Ketua KPU Siti Nursusila S.Ip. MM di Paruga Na’e
kemarin.
Dalam amanatnya, Srikandi asal Sila itu mengatakan bahwa
pelaksanaan Pilgub tahun 2013 mendatang diharapkan agar Kabupaten Bima mampu
melaksanakan dengan baik. Bahkan kalaupun bisa, dijadikan barometer keamananya.
“untuk itu penyelenggara harus mampu menjaga independensi dan integritasnya,”
ingat Sila.
Lanjutnya, para anggota
PPK dan PPS harus bisa berintegrasi dengan masyarakat di sekitarnya, terutama
dengan stakeholder seperti camat dan kepala desa. Pasalnya, di kantor pejabat
itulah, anggota PPK dan PPS itu nantinya akan berkantor.
Pemilihan Gubernur NTB akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2013
mendatang, untuk itulah setelah pelantikan segera merekrut anggota petugas
pemutahiran data. Satu Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), akan bertugas
di satu TPS di desa. Selain itu tugas PPS adalah memmbentuk KPPS, mengumumkan
daftar pemilih, melakukan
perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan dan menerima masukan dari masyarakat
tentang daftar pemilih sementara (DPS). Juga tugas, wewenang dan kewajiban PPS
yang lain seperti menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan
mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak
suara disegel.
PPK dan PPS harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang
disampaikan oleh pengawas pemilu lapangan, melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya. “Berdasarkan
pasal 50 bahwa setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memberikan pendapat dan saran dalam rapat, dan masih banyak lagi tugas-tugas
yang lain” terang Sila. (Hari)