Menyoal Daftar Ulang PSB

Oleh : Heryanto, S.Pd. Ina

Seiring dengan kelulusan SMP/SMA sebagai pertanda berakhirnya tahun pelajaran, maka sekolah mulai mengatur jadwal dalam rangka memasuki tahun pelajaran berikutnya. Salah satu kegiatan awal sekolah-sekolah adalah Penerimaan Siswa Baru (PSB). Calon siswa pun berdatangan untuk mendaftarkan diri ke sekolah yang mereka dambakan. Setelah melalui proses seleksi dan diterima, tidak serta merta mereka bisa berbahagia dengan kelulusannya. Masih ada satu tahap yang harus mereka lalui, yakni pendaftaran ulang.

Meski pendaftaran ulang ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui oleh calon siswa, namun ada beberapa sekolah yang biasanya menetapkan persyaratan daftar ulang yang sangat memberatkan calon siswa. Akibatnya, kebahagiaan yang tertuang di papan pengumuman kelulusan itu terbentur oleh bayangan ketidaksanggupan membayar biaya daftar ulang yang menurut sebagian masyarakat begitu tinggi.

Tumpuan dari permasalahan itu, tentu saja akan kembali kepada orang tua murid dan si anak itu sendiri. Bagi orang tua yang mampu tentu saja hal itu bakan masalah, tetapi bagi keluarga yang tergolong ekonomi lemah, hal itu tentu akan dirasakan sangat berat. Merekapun akan terbelenggu antara dua beban. Di satu sisi mereka terbelenggu oleh kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan di sisi lain mereka akan terbelenggu oleh rasa sayang kepada anaknya. Makanya ketika  berjuang melepaskan diri dari belenggu itu, mereka tinggal memilih merelakan anaknya untuk putus asa atau memenuhi keinginan si anak dengan berhutang. Itupun kalau ada kesempatan berhutang. Kalau tidak, mereka harus merelakan harta untuk dijual atau digadaikan. Bagaimana kalau semua jalan buntu? Pilihannya lebih sadis lagi, yakni si anak terpaksa tidak melanjutkan pendidikan.

Beban ini juga sangat mengobrak-abrik psikologis si anak. Kompetensi yang dia miliki akan tidak berarti karena ketidakmampuan ekonomi. Belum lagi beban malu pada teman-teman. Hal-hal ini yang tidak jarang menyebabkan si anak stress. Sungguh disayangkan hal ini harus menimpa anak-anak yang kejiwaannya belum mapan. Sadis!

Kondisi seperti di atas berlangsung dari tahun ke tahun dalam dunia pendidikan kita. Walaupun dalam bahasa klise muncul slogan jangan sampai anak tidak sekolah karena tidak mampu membayar. Itu hanyalah omong kosong. Pada prakteknya sekolah-sekolah berlomba mematok biaya daftar ulang yang tinggi. Dengan dalih untuk memperlancar program sekolah karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirasakan tidak cukup.

Ada banyak modus yang dilakukan oleh sekolah dalam menetapkan biaya daftar ulang. Panjar iuran komite, panjar iuran OSIS, biaya seragam sekolah, atribut sekolah, kostum olahraga, dan lai-lainnya yang membuat para orang tua harus mengelus dada. Lucunya, dalam praktek sok suci ini berlangsung dalam lindungan Komite Sekolah yang seharusnya bisa menyampaikan aspirasi orang tua murid. Hal ini patut dipertanyakan.

Permasalahan di atas seharusnya menjadi perhatian bersama. Dewan Pendidikan, Pemerintah, dan para wakil rakayat. Dewan Pendidikan harus benar-benar melaksanakan fungsinya untuk memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 66 Tahun 2010. Janganlah hanya hadir sebagai pelengkap. Apalagi sebagai penatap derita para siswa dan orang tuanya yang terbebani.

Demikian pula pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan. Janganlah sekadar  mengirim imbauan lewat selembar surat kepada sekolah-sekolah, tetapi seharusnya kepala dinas memantau langsung praktek daftar ulang siswa baru yang sarat dengan pungli. Bila terbukti sekolah melakukan pungutan liar diberikan sanksi tegas. “Jangan terlalu melankolis dalam menghadapi anak buah, Pak”

Kepada DPR/DPRD kembali kami ingatkan tentang sebait syair lagu Iwan Fals:

“Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Di kantong safarimu kami titipkan
Masa depan kami dan negeri ini”


Sebagai penutup tulisan ini, terbersit satu harapan semoga hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan di negeri ini jangan sampai terbelenggu karena ketiadaan biaya. Apa yang tertulis dalam peraturan dan perundang-undangan, merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh para pemangku jabatan di negeri ini. 

Ingatlah, bahwa Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. 4:58) dan ingatlah pula, bahwa doa orang-orang teraniaya itu, makbul.

Semoga menjadi renungan bersama. Salam.
Share this post :

+ komentar + 2 komentar

14 Juni 2012 pukul 18.12

jangan sampai hak pendidikan terhalang karena biaya,,semoga pemerintah semakin serius membenahi dunia pendidikan,,tulisan di Rimpu Cili bagus2,,mantap,,!!

15 Juni 2012 pukul 01.03

Al ach, Makasih atas dukungannya... semoga kita dapat terus berbagi. salam KM

Posting Komentar

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger