Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 |
KEPALA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima
Zunaidin, S.Sos.,MM dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009
tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima, Kamis (17/04) di
Aula Kantor Kecamatan Wawo mengatakan, maraknya pelanggaran lalu lintas yang melibatkan
anak-anak usia dibawah 17 tahun membuat Dishub Kabupaten Bima menggagas
kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara.
Kata dia, UU mengenai larangan
kepada anak-anak usia dibawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor
sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009, tapi saat ini sosialisasi mengenai
peraturan ini mulai diperketat, apalagi sejak mencuatnya kasus yang beberapa
bulan terakhir mencuat kasus Anaknya Ahmad Dhani AQJ yang mengalami kecelakaan
di jalan tol.
Saat menjadi salah satu Narasumber
pada kegiatan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, Zunaidin menegaskan,
pelanggaran oleh anak-anak usia dibawah 17 tahun berpotensi membahayakan
keselamatan jiwa anak-anak tersebut.
“Mereka yang belum mengetahui bahaya
berkendara menyebabkan menjadi ugal-ugalan di jalan, mereka juga memodifikasi
motor sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan berkendara”, katanya.
Narasumber lain Kepala Bidang
Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima
Suaeb, S.Sos menjelaksan, untuk mensosialisasikan keselamatan berkendara ini,
Dishub mengundang Kepolisian dan Tokoh Masyarakat dengan melakukan sosialisasi
tersebut kepada sekolah-sekolah yang ada dari tingkat SMP hingga Perguruan
Tinggi. “Selama tahun 2014 ini pihaknya mengunjungi dua Kecamatan
yaitu Kecamatan Wawo tanggal 17 April 2014 dan insya Allah pekan depan di Kecamatan
Sanggar,” ujarnya.
Suaeb pada kesempatan itu juga
mengungkapkan keprihatinan atas hilang dan rusaknya peralatan keselamatan
transportasi (rambu) yang dipasang di tiap jalan. Kondisi ini mencerminkan
belum sadarnya masyarakat bagaimana pentingnya rambu - rambu lalu lintas yang
dipasang tersebut. Padahal, tiap tahun Dishub menganggarkan pengadaan rambu -
rambu lalu lintas untuk keselamatan transportasi hampir
Rp. 400 juta dalam APBD. “Demikian juga, pemasangan pagar
pengaman jalan (guard drill),” sorotnya.
Suaeb juga menyoroti masih banyaknya
pemilik mobil pick up yang mengangkut anak - anak sekolah menggunakan pick up.
Padahal, pengangkutan penumpang menggunakan mobil pick up tidak
diperbolehkan. "Mobil pick up (bak terbuka) hanya untuk penumpang
barang. Dan kalau terjadi kecelakaan tidak akan mendapatkan santunan," tegas
Suaeb.
Kapolsek Wawo Jubaidin, HS mengungkapkan
factor penyebab terjadinya kecelakaan. Meski sulit dicari penyebabnya kata dia,
tapi ada faktor - faktor kecil yang terabaikan. Contohnya, adalah kelalaian
kita yang memberikan ijin kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk
mengendarai motor, bonceng kendaraan tiga sampai empat orang. (smd)