UU Tentang Keselamatan Berkendaraa Disosialisasikan



Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009
KEPALA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos.,MM dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima, Kamis (17/04) di Aula Kantor Kecamatan Wawo mengatakan, maraknya pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak-anak usia dibawah 17 tahun membuat Dishub Kabupaten Bima menggagas kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara.

Kata dia, UU mengenai larangan kepada anak-anak usia dibawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009, tapi saat ini sosialisasi mengenai peraturan ini mulai diperketat, apalagi sejak mencuatnya kasus yang beberapa bulan terakhir mencuat kasus Anaknya Ahmad Dhani AQJ yang mengalami kecelakaan di jalan tol.

Saat menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, Zunaidin menegaskan, pelanggaran oleh anak-anak usia dibawah 17 tahun berpotensi membahayakan keselamatan jiwa anak-anak tersebut. 
“Mereka yang belum mengetahui bahaya berkendara menyebabkan menjadi ugal-ugalan di jalan, mereka juga memodifikasi motor sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan berkendara”, katanya.
Narasumber lain Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Suaeb, S.Sos menjelaksan, untuk mensosialisasikan keselamatan berkendara ini, Dishub mengundang Kepolisian dan Tokoh Masyarakat dengan melakukan sosialisasi tersebut kepada sekolah-sekolah yang ada dari tingkat SMP hingga Perguruan Tinggi. “Selama tahun 2014 ini pihaknya  mengunjungi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Wawo tanggal 17 April 2014 dan insya Allah pekan depan di Kecamatan Sanggar,” ujarnya.
Suaeb pada kesempatan itu juga mengungkapkan keprihatinan atas hilang dan rusaknya peralatan keselamatan transportasi (rambu) yang dipasang di tiap jalan. Kondisi ini mencerminkan belum sadarnya masyarakat bagaimana pentingnya rambu - rambu lalu lintas yang dipasang tersebut. Padahal, tiap tahun Dishub menganggarkan pengadaan rambu - rambu lalu lintas untuk keselamatan transportasi hampir Rp. 400 juta dalam APBD. “Demikian juga, pemasangan pagar pengaman jalan (guard drill),” sorotnya.
Suaeb juga menyoroti masih banyaknya pemilik mobil pick up yang mengangkut anak - anak sekolah menggunakan pick up. Padahal, pengangkutan penumpang menggunakan mobil pick up tidak diperbolehkan. "Mobil pick up (bak terbuka) hanya untuk penumpang barang. Dan kalau terjadi kecelakaan tidak akan mendapatkan santunan," tegas Suaeb.
Kapolsek Wawo Jubaidin, HS mengungkapkan factor penyebab terjadinya kecelakaan. Meski sulit dicari penyebabnya kata dia, tapi ada faktor - faktor kecil yang terabaikan. Contohnya, adalah kelalaian kita yang memberikan ijin kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengendarai motor, bonceng kendaraan tiga sampai empat orang. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger