Bupati Bima memberikan pengarahan dan Pembinaan pada 601 pegawai honor daerah yang lulus K2. |
BUPATI
Bima Drs. H.
Syafrudin H.M. Nur, M.Pd pada pengarahan dan pembinaan 601 Pegawai Honorer
Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang lulus seleksi Kategori II (K2), Sabtu
(29/3) di aula SMKN 2 Kota Bima. Bupati kembali mengingatkan kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bima untuk selektif
memberikan rekomendasi dan menandatangani dokumen terkait pengurusan berkas K2.
Kepala SKPD yang
memberikan rekomendasi atau mengeluarkan data, harus mampu membuktikan
kembali karena bila terbukti menandatangani dokumen yang direkayasa.
Kepala SKPD harus
memastikan apakah honorer yang lulus K2 tersebut mengabdi secara terus menerus
sesuai persyaratan yang ditentukan atau terpotong. “Bila pimpinan SKPD berani
memberikan rekomendasi, masih hal tersebut akan menjadi tanggung jawabnya,
intinya sanksi hukum akan menanti," tegas Bupati.
Bupati didampingi
Kepala BKD Kabupaten Bima M. Antonius, S.STP serta pejabat eselon III lingkup BKD
merinci jenjang pendidikan peserta. Dari 601 honorer, 371 honorer
memiliki latar belakang tenaga pendidikan, 38 orang tenaga kesehatan, 21 tenaga
penyuluh dan 171 tenaga administrasi.
Seperti yang telah
disampaikan pada berbagai kesempatan, peserta baru dinyatakan lulus ujian
kategori II, bukan lulus CPNSD, karena harus mampu membuktikan
secara faktual dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan. “Jadi tolong
diingat kembali apakah saudara benar-benar mengabdi atau tidak. Untuk
kepentingan ini, BKD harus bekerja keras melakukan tahapan verifikasi," katanya.
Agar tidak terjadi
kesalahan, peserta dihimbau mengikuti dengan serius sosialisasi tata cara
pengisian formulir pendaftaran ulang, “silahkan tanyakan hal-hal yang belum
jelas, komunikasikan dengan baik setiap ada permasalahan," himbau Bupati.
Kepala BKD Kabupaten
Bima M.Antonius, S.STP dalam laporannya mengatakan, setelah pengumuman
kelulusan 601 honorer K2 ini, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati.
yaitu pengumpulan kelengkapan bahan sesuai ketentuan yang berlaku mengacu pada
Peraturan Kepala BKN nomor 9 tahun 2012, tentang Pedoman Pengadaan CPNS.
"Apabila tenaga honorer tidak mampu memenuhi persyaratan maka yang
bersangkutan tidak dapat diusulkan permintaan NIPnya,” katanya.
Untuk menghindari
penyalahgunaan wewenang pejabat terkait, Sekda Kabupaten Bima melalui surat nomor
810/96/007/2014 meminta kepada pimpinan SKPD untuk secara selektif
memberikan keterangan, merealisir atau mengesahkan data tenaga honorer K2
karena apabila ditemukan adanya unsur rekayasa dan manipulasi data akan
berdampak pada sanksi administrasi dan pidana.
Tenaga K2 yang
dinyatakan lulus seleksi diberikan kesempatan mengumpulkan bahan sesuai jadwal
yang ditentukan dan selanjutnya dikirim secara kolektif oleh SKPD kepada BKD
kabupaten Bima. “Kelengkapan bahan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi dan
divalidasi oleh Tim kabupaten Bima dan kemudian diverifikasi lagi
oleh BPKP maupun BKN RI,” terang Anton. (smd)