Kepala SKPD Jangan Rekayasa Dokumen Lulusan K2


Bupati Bima memberikan pengarahan dan Pembinaan pada 601 pegawai honor daerah yang lulus K2.

BUPATI Bima Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd pada pengarahan dan pembinaan 601 Pegawai Honorer Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang lulus seleksi Kategori II (K2), Sabtu (29/3) di aula SMKN 2 Kota Bima. Bupati kembali mengingatkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bima untuk selektif memberikan rekomendasi dan menandatangani dokumen terkait pengurusan berkas K2.

Kepala SKPD yang memberikan rekomendasi atau mengeluarkan data,  harus mampu membuktikan kembali karena bila terbukti menandatangani dokumen yang direkayasa. 
Kepala SKPD harus memastikan apakah honorer yang lulus K2 tersebut mengabdi secara terus menerus sesuai persyaratan yang ditentukan atau terpotong. “Bila pimpinan SKPD berani memberikan rekomendasi, masih hal tersebut akan menjadi tanggung jawabnya, intinya sanksi hukum akan menanti," tegas Bupati.      
Bupati didampingi Kepala BKD Kabupaten Bima M. Antonius, S.STP serta pejabat eselon III lingkup BKD merinci jenjang pendidikan peserta. Dari 601 honorer,  371 honorer memiliki latar belakang tenaga pendidikan, 38 orang tenaga kesehatan, 21 tenaga penyuluh dan 171 tenaga administrasi. 
Seperti yang telah disampaikan pada berbagai kesempatan, peserta  baru dinyatakan lulus ujian kategori II, bukan lulus  CPNSD,  karena harus mampu membuktikan secara faktual dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan. “Jadi tolong diingat  kembali apakah saudara benar-benar mengabdi atau tidak. Untuk kepentingan ini, BKD harus bekerja keras melakukan tahapan verifikasi," katanya.
Agar tidak terjadi kesalahan, peserta dihimbau mengikuti dengan serius sosialisasi tata cara pengisian formulir pendaftaran ulang, “silahkan tanyakan hal-hal yang belum jelas, komunikasikan dengan baik setiap ada permasalahan," himbau Bupati.
Kepala BKD Kabupaten Bima M.Antonius, S.STP dalam laporannya mengatakan, setelah pengumuman kelulusan 601 honorer K2 ini, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati. yaitu pengumpulan kelengkapan bahan sesuai ketentuan yang berlaku mengacu pada Peraturan Kepala BKN nomor 9 tahun 2012, tentang Pedoman Pengadaan CPNS. "Apabila tenaga honorer tidak mampu memenuhi persyaratan maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan permintaan NIPnya,” katanya.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang pejabat terkait, Sekda Kabupaten Bima melalui surat nomor 810/96/007/2014  meminta kepada pimpinan SKPD untuk secara selektif memberikan keterangan, merealisir atau mengesahkan data tenaga honorer K2 karena apabila ditemukan adanya unsur rekayasa dan manipulasi data akan berdampak pada sanksi administrasi dan pidana.
Tenaga K2 yang dinyatakan lulus seleksi diberikan kesempatan mengumpulkan bahan sesuai jadwal yang ditentukan dan selanjutnya dikirim secara kolektif oleh SKPD kepada BKD kabupaten Bima. “Kelengkapan bahan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Tim kabupaten Bima dan kemudian diverifikasi lagi oleh  BPKP maupun BKN RI,” terang Anton. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger