Sejumlah pejabat PPID mengikuti training mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi. |
ASISTEN Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima H. Makruf,
SE mengatakan, transparansi informasi bagi masyarakat sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sudah
menjadi tuntutan yang mesti dilaksanakan oleh badan publik. Hal tersebut
diungkapkannya saat memberikan arahan yang mewakili Bupati Bima pada pembukaan Training
Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang berlangsung selama tiga
hari dari tanggal 11 – 13 Februari 2014 di aula Hotel Mutmainah Kota Bima.
Sebanyak 20 orang pejabat PPID Kabupaten Bima dan PPID SKPD yang terdiri
dari Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Dikpora dan Dinas PU mengikuti
training yang bertujuan membekali petugas PPID Pemerintah Kabupaten Bima atas
dukungan AIPD Australia selaku ujung tombak pelayanan informasi yang cepat,
mudah diakses dan murah.
Dikatakan H.Makruf, sesuai amanat UU tersebut, PPID sebagai ujung tombak
pelayanan informasi yang menjamin terpenuhinya akses masyarakat dalam
memperoleh informasi menghadapi tantangan yang tidak ringan. Oleh sebab
itu, kecakapan PPID dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi menjadi
aspek penting agar informasi yang diberikan ke masyarakat cepat, tepat dan
murah. Di sisi lain, kesalahan pelayanan informasi bisa berakibat fatal jika
PPID tidak menguasai tata cara pengelolaan pelayanan informasi dan bisa
menimbulkan sengketa informasi.
Untuk itu, PPID mempersiapkan diri agar mampu menjalankan amanat UU
tersebut dalam hal menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan kebijakan
serta alasan pengambilan suatu keputusan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bima Drs. Zunaidin
HI, M.M menjelaskan, kegiatan ini kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perwakilan
Australia-Indonesia Partnership for Decentralization (AIPD) dan PATTIRO. Ia mengharapkan,
kegiatan ini dapat meningkatkan kecakapan Badan Pengelola Informasi Kabupaten
Bima dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi guna mewujudkan pelayanan
informasi publik yang dapat memenuhi hak publik atas informasi berkualitas. “Traning
ini diikhtiarkan untuk kelancaran penerapan aplikasi yang akan mengedepankan
penyediaan, pengolahan dan pelayanan informasi updating dengan prinsip cepat,
mudah dan akurat,” ungkap Zunaidin.
Kegiatan ini memberi wawasan
lebih bagi PPID di masing-masing satuan kerja kedinasan dalam tata cara
pendokumentasian, pengarsipan informasi, memahami prosedur sengketa informasi
serta simulasi sengketa informasi pada level badan publik, tentunya akan
memberi nilai lebih bagi peserta traning. Dengan demikian, masyarakat akan
mudah mengetahui informasi dan memanfaatkan informasi tersebut, sedangkan badan
publik akan membantu proses pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan dan
pelaporan hasil pelayanan informasi yang menjadikannya lebih cepat dan efisien.
District Fasilitator AIPD Umar, SH mengatakan, PPID
menjadi kunci pencapaian program yang cukup baik dari beberapa komponen program
lain. Salah satu program yang outputnya sudah lebih baik adalah keterbukaan
informasi di Kabupaten