MEMORANDUM of Understanding (MoU) Itsbat Nikah akhirnya disepakati dan ditanda tangani di Kantor Pengadilan Agama kelas I B Bima, Jum’at (13/12).
Hadir saat itu, Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Kabupaten dan Kota Bima, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten dan Kota Bima dan Kabag Hukum Setda Kabupaten dan Kota Bima.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Bima, Drs. H. Yusuf Ismail mengatakan, tujuannya penandatanganan MoU Itsbat Nikah untuk melaksanakan pelayanan terpadu terhadap itsbat nikah yang menjadi syarat bagi masyarakat untuk membuatkan akta kelahiran. Karena nanti, bagi anak – anak diwajibkan untuk memiliki akta kelahiran. “Skarang di Bima masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta nikah,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan Pengadilan Agama yang diatur dalam MoU yakni menetapkan persyaratan Itsbat Nikah, menerima permohonan Itsbat Nikah, melakukan verifikasi persyaratan permohonan, menentukan jadwal siding, melaskanakan sidang itsbat nikah dan menerbitkan salinan penetapan itsbat nikah.
Tugas Kementrian Agama, menerima bekas permohonan penerbitan buku nikah sesuai persyaratan, menerima salinan itsbat nikah, menyiapkan buku nikah, registrasi nikah dan menerbitkan buku nikah.
Sedangkan kewajiban Kantor Dukcapil, menerima permohonan dari permohonan penerbitan kutipan akta kelahiran, melakukan verifikasi berkas yang diajukan pemohon dan melakukan registrasi berkas permohonan yang masuk.
Yusuf mengaku, bagi yang tidak mampu akan diberikan keringanan, tentunya khusus untuk yang miskin. Negara akan mengalokasikan anggaran. (smd)