SEBANYAK 84 pengawas
pendidikan yang mengabdi di sejumlah kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten
Bima menerima Surat Keputusan Bupati Bima tentang perpanjangan masa pensiun,
Sabtu (16/11) di Aula Hotel Mutmainah Kota Bima.
Kepala BKD Kabupaten Bima Tajuddin, SH.M.Si mengaku, selain
menyerahkan SK, kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman yang
seluas – luasnya kepada para pengawas terkait batas usia pensiun sebagaimana
telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2013
“Saya harap kepercayaan yang diberikan semoga
dapat dijalankan sesuai harapan dengan mengedepankan prestasi, dedikasi,
loyalitas dan tanpa tercela. Ini penting karena satu orang pengawas harus
memantau 10 orang guru baik di tingkat SD/ SMP/ SMA/ SMK terkait dengan etika,
prilaku dalam memberikan pengawasan kepada guru yang memberikan pelajaran
kepada siswanya,” urainya.
Bupati Bima H.Ferry Zulkarnain, ST saat
menyerahkan surat keputusan (SK) tersebut mengtakan, 84 pengawas ini merupakan
sebagian dari 127 pengawas TK/ SD/SMP/SMA se-Kabupaten Bima. Sedangkan
sisanya akan diperpanjang pada tahun 2014.
Menurutnya, perpanjangan ini sesuai Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2013 yang mengamatkan bahwa batas usia pensiun bagi
pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK ini hanya sampai 56 tahun, namun bisa diperpanjang
sampai batas usia 60 tahun berdasarkan kebijakan Kepala Daerah selaku pejabat pembina
kepegawaian.
Perpanjangan usia pensiun ini dimaksudkan
memberikan kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk dapat mendidik
siswa agar dapat meraih cita – citanya. Oleh karena itu Bupati berharap
kepada pengawas pendidikan guna menjalankan amanah yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut dilakukan
penyerahan SK secara simbolis kepada Drs. Taje Palma, Pengawas TK/SD Kecamatan
Langgudu, Ridwan Abubakar, S.Pd. MAT Pengawas SMP/ SMA/ SMK
Kabupaten Bima dan Abdurajak Muhammad. SH.M.Pd, pengawas TK/SD Kecamatan
Langgudu.
Kegiatan ini
selain dihadiri oleh para pengawas, juga dihadiri oleh Korwas, Wakil Bupati
Bima, Sekda Kabupaten Bima, assisten III, Ketua TP.PKK.Kabupaten Bima, Kepala
Dinas Dikpora, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. (SMD)