Pers Harus Loyal pada Rakyat

Suasana Pelatihan News Content di Hotel Lombok Raya
Salah satu kewajiban seorang wartawan atau media pers adalah memiliki loyalitas pada rakyat, pers harus menjujung tinggi kepercayaan rakyat kepadanya terhadap informasi yang diberikan. Demikian diungkapkan Hernaini Sirikit Syah, pemateri dari The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) dalam kegiatan pelatihan penguatan isi pemberitaan (news content) tentang tranparansi dan advokasi anggaran di daerah, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 19 – 21 Agustus 2013 di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB.

Sirikit (sapaan akrabnya), mantan wartawan di berbagai media ini menjelaskan, Bill Covvek merumuskan bahwa seorang jurnalis harus memahami sembilan elemen jurnalisme dalam bertugas. Salah satunya memiliki loyalitas pada rakyat,  merupakan elemen kedua jurnalime.

“Penting bagi Pers menjunjung tinggi kepercayaan nara sumber kepadanya. Kalau nara sumber meminta informasi yang disampaikannya untuk of the record, wartawan harus menghormatinya untuk tidak memberitakan. Dengan demikian nara sumber terlindungi haknya sampai waktu tertentu dia berani mengungkapkan secara terbuka,” jelasnya.

Hal penting lainnya, jurnalisme harus setia pada profesinya. Maksudnya, meskipun bekerja pada orang atau lembaga yang berbeda, yang penting tetap mempertahankan profesinya sebagai seorang jurnalis. “Kalau tidak sesuai hati nurani dalam bekerja dengan media yang sekarang, wartawan boleh cari media pers lain atau membuat media sendiri yang dapat menampung aspirasi kita. Artinya, bekerja dengan siapapun, profesi wartawan harus tetap dipertahankan,” tandasnya.

Namun elemen pertama yang menjadi kewajiban utamanya, yakni kewajiban pada kebenaran. Seorang jurnalis dalam menulis berita harus berdasarkan fakta bukan bersarkan opini dan menghargai akurasi berita. “Dalam tugasnya, jurnalis melakukan upaya yang memadai, bahkan maksimal untuk mengungkapkan kebenaran. Kemudian dalam berita sengketa, tidak menonjolkan kalah menang atau rakyat vs kekuasaan, tapi mengemukakan yang benar,” urai pemilik sekolah menulis ini.

Elemen ketiga jurnalisme menurut Bill Kovvak, disilipin dan verivikasi. Kalau tidak berdispilin tidak akan mendapat berita yang aktual. Wartawan harus senantiasa chek and rechek untuk menjamin akurasi informasi, chek and balance untuk menjamin ketidak berpihakan, follow up agar tidak ketinggalan isu.

Independen dari nara sumber merupakan elemen keempat yang menjadi pegangan seorang jurnalis. Bila wartawan terlalu lama ngepos (stand by) di satu tempat, sangat mudah terpengaruh atau mempengaruhi nara sumber.

Soal amplop, Sirikit menjelaskan, dalam prakteknya amplop ada dua, yaitu  amplop untuk memuat berita yang tidak perlu dimuat tidak layak dan amplop untuk mencegah termuatnya berita yang tidak ingin dimuat yang mesti diketahui publik.
“Advetorial bukan amplop, tapi ini kecanggihan kehumasan yang lebih percaya pada berita dari pada iklan. Makanya orang menulis berita dalam bentuk advertorial, dan syah untuk diterima,” urainya.

Perlu diingat, untuk menjaga independen profesi, wartawan tidak boleh menjadi tim sukses secara terselubung apalagi terang-terangan. Dengan keterlibatan dalam tim sukses, pemberitaan kita tidak lagi proporsional dan terpengaruh oleh keikutsertaan kita dalam tim tersebut.  

Sebagai elemen berikutnya, salah satu fungsi pers nasional yaitu fungsi kontrok sosial, dimana seorang jurnalis harus mengawasi pemerintahan dan masyarakat (jurnalis, pemantau kekuasaan, elemen kelima). “Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi melengkapi 3 pilar lainnya agar tidak jomplang. Pilar keempat ini untuk menegakkan demokrasi sesungguhnya,” tegas Sirikit.

Oleh karena pers berfungsi sebagai media informasi, jurnalis menyediakan forum publik untuk kritik dan atau dukungan terhadap kekuasaan, pemerintah, kultur yang berubah, hukum dan penerapannya, dll. “Surat pembaca, suara pendengar, siaran interaktif, halaman citizen journalist, harus disediakan di media pers sebagai tempat apresiasi publik yang meskipun ruangnya terbatas,” ujarnya.

Lebih jauh Sirikit lanjutkan, isu pelayanan publik penting untuk diketahui rakyat, kenapa listrik naik, kenapa BBM baik, kenapa harga naik, dll. Dari 10 kriteria informasi layak berita, bahwa elemen jurnalismen penting, menarik dan relevan merupakan 3 kriteria utama. Jadi, jurnalisme membuat informasi yang penting itu menjadi menarik dan relevan bagi khayalak. “Ini Pekerjaan Rumah bagi wartawan menulis yang penting, menarik, dan relevan dengan pembaca. Jangan menulis seperti iklan, tentu tidak menarik dibaca,” tandasnya.

Elemen kedelapan, yaitu Jurnalisme menjaga berita komprehensip dan proposional. Artinya, jurnalis perlu mempertimbangkan pajang berita, jangan sampai menimbulkan kebencian, marah dan dendam. ”Jika berita sering ditayangkan atau over ekspos, tentu ini akan menimbulkan rasa benci, kemarahan dan dendam pada pihak tertentu,” kata Sirikit mengingatkan.

UU Pers nomor 40 tahun 1999 merupakan UU pers terbaik di dunia karena didalamnya ada hak pembelaan terhadap wartawan, namun satu kelemahannya, bahwa UU dimaksud tidak menyebutkan sedikitipun tentang pasal pencemaran nama baik, sehingga orang dalam menyelesaikan sengketa lari ke UU lain.

Elemen lain yang tidak kalah pentingnya yaitu praktisi jurnalis dalam bertugas mengikuti hati nurani (elemen kesembilan). Rakyat jangan mudah terprovokasi, harus bijak mensikapi pemberitaan, dan harus menjadi nara sumber yang bertanggung jawab.

Ketika terjadi kecelakaan di hadapanmu atau kebakaran di rumah tetanggamu, engkau memotret dulu atau menolong dulu? Ketika pemerintah menggusur pengguna lahan illegal, engkau membela pemerintah yang secara hukum benar, atau rakyat miskin yang patut dilindungi namun melanggar hukum? Yang paling sulit adalah  ketika pers berhadapan dengan masyarakat, apakah engkau akan menerapkan ‘the press can do no wrong’? “Di sinilah seorang jurnalis harus memiliki kepekaan hati nurani,” ungkapnya.

Sirikit menambahkan, dalam hubungannya dengan isu anggaran public, waratwan dapat mengacu apda pasal kode etik. Pasal 1, wartawan Ondonesia bersikap independen, menyampaikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger