Jaelani, Kepala Rutan Bima |
TANGGAL 17 Agustus tidak hanya menjadi peringatan bersejarah bagi bangsa Indonesia, tapi juga hari yang barokah bagi sejumlah Narapidana (Napi). Sebab, di hari itu, para Napi yang berperilaku baik dan patuh menjalankan program pembinaan selama dalam penjara, akan mendapatakan remisi.
Khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, sebanyak 53 orang Napi mendapat remisi pada hari kemerdekaan, enam orang diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah menjalani proses pidana lebih dari enam bulan.
Kepala Rutan Bima, Jaelani, Bc, Ip, SH di kantornya mengatakan, jumlah tahanan dan napi yang menghuni Rutan Bima sebanyak 234 orang. Tapi yang hanya mendapatkan remisi hanya napi, bukan tahanan. “Sebanyak 53 orang Napi yang dapat remisi mulai dari satu bulan, hingga tiga bulan. Enam orang diantaranya langsung bebas hari ini,” ujarnya, Sabtu (17/8).
Kata dia, enam orang terpidana kasus pencurian dan narkoba itu langsung bebas, karena sisa waktu menjalani hukumannya tinggal beberapa hari dan beberapa bulan saja. Enam orang dimaksud yakni Jamaludin, Sahlan, Hermansyah, Harun Al-Rasyid, Ali Hanafi dan Taufik Hidayat.
Menurut Jaelani, sebanyak 53 orang yang dapat remisi atas perilaku baik dan menjalankan program pembinaan, keterampilan dan program rohani dengan baik. Selain itu, didalam pergaulannya selama di tahanan, tidak bermasalah dan bisa hidup bersama dengan memberikan rasa aman bagi teman-teman lainya. “Napi yang dapat remisi itu hanya mereka yang sudah jalani proses pidana lebih dari enam bulan,” akunya.
Dijelaskannya, Narapidana tidak hanya mendapatkan remisi umum seperti perayaan HUT RI, tapi juga mendapatkan remisi khusus seperti perayaan hari raya Idul Fitri bagi umat muslim dan hari-hari besar agama lain bagi Napi yang beragama lain. Tidak hanya itu, untuk hari anak juga, napi dibawah umur juga mendapatkan remisi. (smd)