Drs. H.M.Saleh Karim Kepala Kemendag Kab. Bima
CALON Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Bima masih harus mengikuti pembinaan manasik haji dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima selama 10 kali. Demikian dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. HM. Saleh Karim saat ditemui di ruangannya, Jum’at (16/8).

Dikatakannya, dari sepuluh kali jumlah manasik haji yang harus diikuti CJH, sebanyak tujuh kali dilaksanakan di tingkat kecamatan, dan tiga kali di tingkat Kota Bima. Tingkat kecamatan sudah dilaksanakan tiga kali. Sedangkan di tingkat kabupaten juga sudah dilaksanakan tiga kali yang dihadiri seluruh CJH sebanyak 183 orang. “Sepuluh kali manasik itu merupakan hak CJH, sehingga harus terlaksana,” ujarnya.

Kata dia, meski para CJH sudah memahaminya, namun mereka tetap harus melaksnakan praktek haji yang dilaksanakan sebanyak 10 kali, agar rangkaian haji di tanah suci nanti bisa terlaksana dengan baik dan CJH bisa mendapat predikat haji mabrur.

Ia menambahkan, mengenai keberangkatan, HM Saleh mengaku, CJH asal Kabupaten Bima akan berangkat pada gelombang II tanggal 25 September, bersama dengan CJH asal Kota Bima dan Kabupaten Dompu.(smd)