Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bersama Australia Indonesia Partnership For Decentraliation (AIPD) dan PATTIRO melaksanakan kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Selasa, (16/7) di Ruang Rapat Dishubkominfo Kabupaten Bima.
Kegiatan yang menghadirkan Officer Badan Publik Provinsi Ahmad Busyairi dan 15 anggota PPID Kabupaten Bima juga dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010.
Officer Badan Publik Provinsi Ahmad Busyairi menjelaskan, ketiadaan SOP akan berdampak pada tidak berjalannya fungsi PPID dalam pengelolaan dan dokumentasi dan informasi publik pada SKPD.
"Penyusunan SOP ini dihajatkan untuk bagaimana mengupayakan keadaan yang tertutup sebelumnya menuju keadaan terbuka pada akhirnya berdampak pada kemaslahatan warga masyarakat," jelasnya.
Lanjutnya, ketertutupan informasi di bidang kesehatan misalnya akan berakibat fatal, misalnya akibat ketidaktahuan warga tentang persalinan gratis, banyak ibu hamil memilih melahirkan di rumah tanpa bantuan medis. Akibatnya, banyak ibu maupun bayi meninggal dunia karena ketidaktahuannya melahirkan secara gratis. “Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat memberi informasi yang tepat," kata Busyairi.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Drs. Zunaidin HI. MM mengatakan, SOP yang difinalkan ini sangat penting untuk mendorong akselerasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bima.
"SOP ini memegang peranan penting dalam urusan pengelolaan dan pelayanan informasi karena menjadi panduan dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan murah," kata Zunaidin, (SMD)