![]() |
Dra. Nurfarhati, M.Si (Ketua KPU Kota Bima) |
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima hingga saat ini masih menjalani masa perbaikan berkas Calon Legislatif (Caleg) dari 12 Partai Politik yang sudah mendaftarkan kadernya untuk merebut kursi wakil rakyat. Sesuai jadwal, masa perbaikan akan berakhir pada tanggal 1 Agustus.
Dra. Nurfarhati, Msi, selaku Ketua KPU Kota Bima mengatakan, sesuai jadwal, masa perbaikan berkas caleg mulai dilakukan pada 26 Juli lalu dan selesai 1 Agustus. Dari jadwal tersebut, ada beberapa hal dan ketentuan yang perlu diperbaiki sejumlah parpol. Misalnya, dari partai Golkar. Salah seorang Caleg atas nama Arif Natsir, S.Sos yang telah meninggal dunia, oleh partai pengusung dapat mengajukan pengganti dari calon tersebut, dengan nomor urut yang sama, dalam masa perbaikan yang sudah dijadwal. Kemudian sejumlah berkas lain yang masih dibahas olehnya dan perlu dibenahi dan diperbaiki oleh parpol. “Hal ini harus segera diperbaiki, mengingat waktu dalam jadwal tidak lama,” ujarnya.
Kata dia, setelah tanggal 1 Agustus nanti, semua bisa dilihat mana caleg yang gugur atau yang lolos menjadi caleg tetap dan mengikuti pemilu tahun 2014 mendatang. (smd)