KPUD Bima Gelar Rakor

Suasana Rakor di Auala KPUD Bima

PALIBELO-Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bima, Sabtu (9/3) bertempat di aula kantor setempat menyelenggarakan Rapat Koordinasi.
Rapat tersebut, ikuti seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.

Selain pimpinan Parpol, juga hadir Mayor Abdul Haris utusan Dandim Bima, Tenang dari Intelkam Polres Bima Kabupaten, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Andi Sirajudin Map, Kepala Sat Pol PP, Ketua Panwas Kabupaten Bima, Sukarman SH bersama anggotanya Muhammad Waro SH, dan Junaidin SPd, serta Sekertaris KPU, Aidin SH MH.

Dalam rakor itu, Ketua KPU didampingi ketiga anggotanya. Rakorpun berlangsung lancar, tanpa adanya ketegangan diantara para peserta. Namun,  ada beberapa aturan KPU yang dianggap mematikan ruang gerak para calon legislatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Contohnya, KPU melarang penempelan tanda gambar partai maupun para calon di Pohon, dilarang mendirikan Posko serta para juru kempanye harus terdaftar di KPU. “Berdasarkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2012, pasal 5 ayat 6, pelaksana kampanye wajib didaftarkan ke KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu Kabupaten,” jawab Susila.

Ketua KPU juga   meminta agar pimpinan Parpol selalu taat  terhadap aturan seperti untuk selalu  memasang bendera partai dan baliho di tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, juga berharap agar pemasangan baliho dan bendera partai mengedepankan estetika, tidak memasang baliho dan bendera partai pada tempat umum seperti depan sekolah, mesjid dan rumah sakit. “Rakor ini sangat penting bagi kegiatan kampanye, supaya pimpinan parpol mengetahui kaidah dan norma dalam berkampanye,” ingat Susila.

Sedangkan pimpinan Parpol seperti PPP, PKS dan PDI-P berharap agar KPU tidak kaku dan fleksibel dalam mengatur aturan berkampanye. “Bagaimana kami bisa melarang atau mengetahui  anggota yang menempel tanda gambar parpol dan para calon legislatif pada pohon dan tiang listrik. Yang menempel itu kan kemauan pribadi seseorang petugas yang sudah di perintah untuk melakukan pemasangan,” ujar Ahmad dari PDI-P.

Demikian juga kritikan datang dari Rajiman duta PPP, terkait pendaftaran para tim kampanye. “apa mungkin tim kampanye  kami yang berada di pelosok desa harus terdaftar juga ke KPU. Hal ini kan merepotkan kami,” tolak Rajiman.
Rakor di tutup sekitar pukul 12.00 Wita, tanpa menghasilkan sebuah butir kesepakatan. Walaupun pada rakor itu, KPU menyodorkan draf  kesepakatan partai politik peserta pemilu 2014. (heros)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger