Suasana Rakor di Auala KPUD Bima |
PALIBELO-Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bima, Sabtu (9/3) bertempat di aula kantor
setempat menyelenggarakan Rapat Koordinasi.
Rapat tersebut, ikuti
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
Selain pimpinan Parpol,
juga hadir Mayor Abdul Haris utusan Dandim Bima, Tenang dari Intelkam Polres
Bima Kabupaten, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Andi
Sirajudin Map, Kepala Sat Pol PP, Ketua Panwas Kabupaten Bima, Sukarman SH
bersama anggotanya Muhammad Waro SH, dan Junaidin SPd, serta Sekertaris KPU,
Aidin SH MH.
Dalam rakor itu, Ketua
KPU didampingi ketiga anggotanya. Rakorpun berlangsung lancar, tanpa adanya
ketegangan diantara para peserta. Namun, ada beberapa aturan KPU yang dianggap mematikan ruang gerak
para calon legislatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Contohnya, KPU
melarang penempelan tanda gambar partai maupun para calon di Pohon, dilarang
mendirikan Posko serta para juru kempanye harus terdaftar di KPU. “Berdasarkan
Peraturan KPU nomor 1 tahun 2012, pasal 5 ayat 6, pelaksana kampanye wajib
didaftarkan ke KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu Kabupaten,” jawab Susila.
Ketua KPU juga meminta agar pimpinan Parpol selalu
taat terhadap aturan seperti
untuk selalu memasang bendera
partai dan baliho di tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, juga berharap agar pemasangan baliho dan bendera partai
mengedepankan estetika, tidak memasang baliho dan bendera partai pada tempat
umum seperti depan sekolah, mesjid dan rumah sakit. “Rakor ini sangat penting
bagi kegiatan kampanye, supaya pimpinan parpol mengetahui kaidah dan norma
dalam berkampanye,” ingat Susila.
Sedangkan pimpinan
Parpol seperti PPP, PKS dan PDI-P berharap agar KPU tidak kaku dan fleksibel
dalam mengatur aturan berkampanye. “Bagaimana kami bisa melarang atau
mengetahui anggota yang
menempel tanda gambar parpol dan para calon legislatif pada pohon dan tiang
listrik. Yang menempel itu kan kemauan pribadi seseorang petugas yang sudah di
perintah untuk melakukan pemasangan,” ujar Ahmad dari PDI-P.
Demikian juga kritikan
datang dari Rajiman duta PPP, terkait pendaftaran para tim kampanye. “apa
mungkin tim kampanye kami yang berada
di pelosok desa harus terdaftar juga ke KPU. Hal ini kan merepotkan kami,”
tolak Rajiman.
Rakor di tutup sekitar
pukul 12.00 Wita, tanpa menghasilkan sebuah butir kesepakatan. Walaupun pada
rakor itu, KPU menyodorkan draf kesepakatan partai
politik peserta pemilu 2014. (heros)