Tampilan server dapodik saat ini sedang mengalami maintenance (Sumber : P2TK 27/02/13) |
Penerapan
sistem pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan salah satu program
kementerian Pendidikan dan JKebudayaan RI dalam hal ini Direktirat Pembinaan
Pendidik dan tenaga Kependidikan. Program ini diterapkan untuk mendapatkan data
yang valid, akuntabel, dan terbarukan sehingga dengan demikian akan mempermudah
pengaturan rencana strategis pembangunan pendidikan nasional.
Namu
demikian, dengan penerapan Dapodik ini justru menjadi momok baru bagi guru
sertifikasi. Pasalnya pemenuhan beban mengajar 24 jam/ minggu mengalami
perubahan yang drastis. Hal ini dirasakan oleh hampir semua guru yang ada di
Bima dan Kota Bima. Permasalahannya paling banyak terjadi akibat server kemdikbud yang selalu berubah-ubah. Pada
tampilan awal, server dapodik hanya terdapat satu kolom jumlah jam mengajar
(JJM), kemudian muncul lagi kolom JJM-KTSP, JJM linier, dan yang terakhir
adanya kolom penjelasan yang menyatakan jumlah jam menagajar bermasalah/ tidak
wajar.
Beberapa
operator sekolah mengeluhkan permasahan ini. Mereka mengeluhkan betapa sulitnya
menghubungi operator server dapodik pusat. Menurut mereka hal ini sangat
penting untuk mendapatkan penjelasan yang detail tentang pengisisan dapodik. “Kami
bingung pedoman yang mana yang harus dipakai,” ugkap ZM Fikri Operator SMP 2
Kota Bima.
Hal
yang sama dikeluhkan juga oleh Ruslan , operator SMP 14 Kota Bima (26/02).
Menurut Arlan , semua sekolah mengalami masalah JJM. “Tidak ada pedoman yang
jelas untuk pengisian dapodik. Kami sudah mengisi sesuai kondisi riil di
sekolah, namun akibat server pusat yang berubah-ubah, JJM guru kembali
bermasalah. Semula JJM yang kami apload diakui sekarang tidak diterima lagi,”
sesal Arlan.
Ketika
diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dimana jumlah jam per mata
pelajaran diberiken kewenangan sekolah untuk mengaturnya, banyak sekolah yang
mengatur jumlah jam di atas 4 jam pelajaran terutama mata pelajaran ujian
nasional. Hal ini dilakukan tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan
ini riil dilaksanakan di sekolah. Namun, pengaturan tersebut tidak diakui oleh
server Dapodik. Permasalahan ini banyak menimbulkan efek psikologis bagi guru di lapangan. Apalagi adanya kalimat “Jumlah jam mengajar belum memenuhi sayarat
untuk mendapatkan tunjangan”.
Memang
perubahan-peruhan yang dilakukan oleh Kemdikbud dalam hal ini Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) belum terkomfirmasi merata ke
sekolah-sekolah. Semula pemenuhan JJM guru berpedoman pada Permendiknas Nomor
39 tahun 2009. Di mana pemenuhan JJM dengan Team
Teaching, pemeberian tugas tambaha ekstrakurikuler, dan lainnya. Namun,
berdasarkan Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 yang menyatakan bahwa isi permen
Nomor 39 berlaku sampai tanggal 31 desember 2011. Dengan demikian JJM Team Teaching dan tugas ekrakurikuler tidak akan diakomodir oleh server dapodik. Walaupun
demikian hendaknya Direktorat P2TK menerbitkan pedoman baru yang jelas agar
sekolah-sekolah bisa menyesuaikan pembagian tugas guru.
Berdasarkan
data yang diekplorasi dan dikonfirmasi dari berbagai sumber, bahwa permediknas
Nomor 39 tahun 2013 dan Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 diberlakukan untuk
memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk melakukan
pemerataan guru. Namun sepertinya hal ini tidak pernah dilakukan oleh Pemda/
Pemkot. Buktinya sampai sekarang guru masih menumpuk di satu sekolah, walaupun
sebenarnya Pemda/Pemkot mengetahui tidak meratanya jumlah guru di sekolah.
Sekarang jumlah guru menumpuk di kota sedangkan di pelosok terjadi kekurangan
guru. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kekurangan JJM.
Menghadapi
permasalahan ini, sekolah dan guru berharap, semoga penghitungan Jam mengajar
dengan pola Dapodik belum diberlakukan. Harus ada langkah antisipatif yang
dilakukan oleh Pemda/Pemkot ataupun Pemerintah Provinsi untuk membantu
mengatasi kegalauan para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Pemerataan guru harus
dilakukan dan tugas Pembina Ekrtrakurikuler harus dihargai. Karena memang ini
riil dilakukan guru di lapangan dan sangat menunjang prestasi/ kompetensi
siswa. Semoga guru tidak menjadi tumbal kebijakan yang tidak proposional. (Herry)