Dapodik Ancaman Baru Bagi Guru

Tampilan server dapodik saat ini sedang mengalami
maintenance (Sumber : P2TK 27/02/13)

Penerapan sistem pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan salah satu program kementerian Pendidikan dan JKebudayaan RI dalam hal ini Direktirat Pembinaan Pendidik dan tenaga Kependidikan. Program ini diterapkan untuk mendapatkan data yang valid, akuntabel, dan terbarukan sehingga dengan demikian akan mempermudah pengaturan rencana strategis pembangunan pendidikan nasional.

Namu demikian, dengan penerapan Dapodik ini justru menjadi momok baru bagi guru sertifikasi. Pasalnya pemenuhan beban mengajar 24 jam/ minggu mengalami perubahan yang drastis. Hal ini dirasakan oleh hampir semua guru yang ada di Bima dan Kota Bima. Permasalahannya paling banyak terjadi akibat  server kemdikbud yang selalu berubah-ubah. Pada tampilan awal, server dapodik hanya terdapat satu kolom jumlah jam mengajar (JJM), kemudian muncul lagi kolom JJM-KTSP, JJM linier, dan yang terakhir adanya kolom penjelasan yang menyatakan jumlah jam menagajar bermasalah/ tidak wajar.

Beberapa operator sekolah mengeluhkan permasahan ini. Mereka mengeluhkan betapa sulitnya menghubungi operator server dapodik pusat. Menurut mereka hal ini sangat penting untuk mendapatkan penjelasan yang detail tentang pengisisan dapodik. “Kami bingung pedoman yang mana yang harus dipakai,” ugkap ZM Fikri Operator SMP 2 Kota Bima.

Hal yang sama dikeluhkan juga oleh Ruslan , operator SMP 14 Kota Bima (26/02). Menurut Arlan , semua sekolah mengalami masalah JJM. “Tidak ada pedoman yang jelas untuk pengisian dapodik. Kami sudah mengisi sesuai kondisi riil di sekolah, namun akibat server pusat yang berubah-ubah, JJM guru kembali bermasalah. Semula JJM yang kami apload diakui sekarang tidak diterima lagi,” sesal Arlan.

Ketika diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dimana jumlah jam per mata pelajaran diberiken kewenangan sekolah untuk mengaturnya, banyak sekolah yang mengatur jumlah jam di atas 4 jam pelajaran terutama mata pelajaran ujian nasional. Hal ini dilakukan tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan ini riil dilaksanakan di sekolah. Namun, pengaturan tersebut tidak diakui oleh server Dapodik. Permasalahan ini banyak menimbulkan efek psikologis bagi guru di lapangan. Apalagi adanya kalimat “Jumlah jam mengajar belum memenuhi sayarat untuk mendapatkan tunjangan”.

Memang perubahan-peruhan yang dilakukan oleh Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) belum terkomfirmasi merata ke sekolah-sekolah. Semula pemenuhan JJM guru berpedoman pada Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Di mana pemenuhan JJM dengan Team Teaching, pemeberian tugas tambaha ekstrakurikuler, dan lainnya. Namun, berdasarkan Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 yang menyatakan bahwa isi permen Nomor 39 berlaku sampai tanggal 31 desember 2011. Dengan demikian JJM Team Teaching dan tugas ekrakurikuler tidak akan diakomodir oleh server dapodik. Walaupun demikian hendaknya Direktorat P2TK menerbitkan pedoman baru yang jelas agar sekolah-sekolah bisa menyesuaikan pembagian tugas guru.

Berdasarkan data yang diekplorasi dan dikonfirmasi dari berbagai sumber, bahwa permediknas Nomor 39 tahun 2013 dan Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk melakukan pemerataan guru. Namun sepertinya hal ini tidak pernah dilakukan oleh Pemda/ Pemkot. Buktinya sampai sekarang guru masih menumpuk di satu sekolah, walaupun sebenarnya Pemda/Pemkot mengetahui tidak meratanya jumlah guru di sekolah. Sekarang jumlah guru menumpuk di kota sedangkan di pelosok terjadi kekurangan guru. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kekurangan JJM.  

Menghadapi permasalahan ini, sekolah dan guru berharap, semoga penghitungan Jam mengajar dengan pola Dapodik belum diberlakukan. Harus ada langkah antisipatif yang dilakukan oleh Pemda/Pemkot ataupun Pemerintah Provinsi untuk membantu mengatasi kegalauan para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Pemerataan guru harus dilakukan dan tugas Pembina Ekrtrakurikuler harus dihargai. Karena memang ini riil dilakukan guru di lapangan dan sangat menunjang prestasi/ kompetensi siswa. Semoga guru tidak menjadi tumbal kebijakan yang tidak proposional. (Herry)






Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger