RSBI dan SBI Sebagai Anomali Pendidikan


Salah satu kondisi sekolah kita (Foto : Semar Brodoyono)
Oleh : Heryanto, S.Pd

Kebijakan pemerintah tentang Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Betaraf Internasional (SBI) kini menuai protes. Koalisi Anti Komersial Pendidikan (KAKP) yang merupakan gabungan dari berbagai LSM menggugat ke MK agar Pasal 50 ayat 3 UUSPN 20/2003 yang merupakan landasan hukum terbentuknya R/SBI dihapuskan. Mereka menilai dengan adanya R/SBI telah terjadi tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Memang apa yang dikhawatirkan oleh KAKP ini benar-benar sudah melanda dunia pendidikan kita. Khususnya R/SBI. Tindakan diskriminasi ini dapat kita lihat dari beberapa hal.

1. Dengan diberikan kesempatan kepada R/SBI untuk menyeleksi lebih awal siswa baru. Dengan demikian akan terjadi pengelompokan siswa pintar pada sekolah tertentu. Hal ini sangat berbahaya bagi dunia pendidikan karena bisa berdampak pada ekslusivisme pendidikan bahkan yang tejadi sekarang ini sering meremehkan keberadaan sekolah lain.
2. Dengan peluang seleksi awal tersebut, membuka peluang kecurangan yang akan dilakukan baik oleh panitia maupun sekolah asal untuk merekayasa nilai rapor.
3. R/SBI rata-rata menetapkan nilai bayaran yang tinggi sehingga jangan diharapkan orang-orang yang tidak mampu untuk ikut mengenyam pendidikan di R/SBI. Walaupun hal ini banyak disangkal, kenyataannya hal ini masih saja berlangsung.

Yang paling lucu adalah tentang keharusan adanya pembelajaran bilingual. Pada kenyataannya di R/SBI tidak semua guru mampu memberikan pembelajaran bilingual. Yang dipraktekkan selama ini pada saat supervisi dari pusat adalah sandiwara atau kasarnya kebohongan. Guru bahasa Inggris yang ditugasi sementara untuk mengajarkan materi Matematika dan IPA dan setelah supervisi itu berlalu pembelajaranpun kembali menggunakan bahasa Indonesia. Di sisi lain, penggunaan bahasa Inggris untuk bahasa pengantar dalam pendidikan sangat-sangat tidak masuk akal. Hal ini di samping menyebabkan info pembelajaran tidak sampai dengan baik karena rata-rata siswa tidak mampu berbahasa Inggris, juga melecehkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Ditinjau dari prestasi R/SBI yang ada di kabupaten/ kota, biasa-biasa saja. Justru prestasi muncul dari sekolah-sekolah non-R/SBI. Namun demikian yang terjadi selama ini, Pemerintah terlalu mengistimewakan R/SBI dan menganaktirikan sekolah non-R/SBI.

Di sisi lain yang paling penting untuk menjadi sorotan adalah pemaksaan membentuk R/SBI untuk bertaraf internasional padahal standar nasional saja belum tercapai. Dari delapan standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah itu yang bisa dikatakan terpenuhi hanya Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun dalam pelaksanaannya Standar isi dan standar kompetensi lulusan tidak akan tercapai tanpa dukungan enam standar pendidikan lainnya. Sebab kedelapan standar itu saling menunjang. Sementara di beberapa daerah di Indonesia kondisi gedung sekolah dan sarana prasarana pendidikan lainnya sangat mengkhawatirkan. Belum lagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar dan penempatannya yang belum merata.

Lantas mengapa R/SBI dipertahankan? Apakah karena undang-undang? Atau bagian dari strategi gaya-gayaan untuk menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia bermutu dan sudah maju? Ini pelanggaran luar biasa terhadap kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk apa melayani sebagian orang dengan berbagai keistimewaan sementara di pelosok-pelosok bangsa ini masih banyak anak-anak yang harus berjuang menyusuri hutan dan menyeberangi sungai dengan menantang maut demi memperoleh pendidikan.

Melihat kondisi riil pendidikan di Indonesia, belum saatnya R/SBI dipaksakan. Saatnya pasal yang mengatur tentang R/SBI ditinjau kembali. Pemaksaan R/SBI adalah anomali pendidikan yang melanggar hak sebagian warga negara. Upaya KAKP yang mengajukan yudicial reviuw ke Mahkama Konstitusi semoga menjadi harapan baru untuk pendidikan yang berkeadilan tanpa adanya diskriminasi. Semoga.


Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger