Senin 27 Juni 2011 segenap elemen masyarakat desa Panda dari pemerintah desa, LMD, LKMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Komunitas Kampung Media Rimpu Cili mengadakan rapat membahas pengaduan masyarakat tentang keberadaan Rumah Makan Pandaan yang teletak di wilayah Kalaki Kecamatan Palibelo. Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, Rumah makan ini sudah berubah fungsi menjadi Kafe dan Diskotik.
Setiap malam terdengar dentuman musik, cewek-cewek berpakaian minim, mabuk-mabukan berlangsung hingga pagi. Keadaan ini menjadi sangat aneh bagi masyarakat sekitar yang tidak terbiasa dengan pemandangan seperti itu.
Menurut Junaidin, kepala desa Panda, ia sudah melakukan teguran kepada pemilik rumah makan, H. Sutara. Demikian pula dengan Ketua Katang Taruna, Iksan, SH. Tetapi aktivitas di Rumah makan pandaan tetap berlangsung. Padahal menurut informasi dari dinas pariwisata Kabupaten Bima, izin yang dikeluarkan hanya izin mendirikan rumah makan. Bukan kafe dan diskotik.
Bukan itu saja, pemilik rumah makan itu juga telah melakukan penerobosan tanah milik desa dengan memperluas halaman dengan memagari area pantai.
Kesepakan rapat masyarakat akan mengajukan protes tertulis yang ditandatangani bersama. Nota protes ini akan ditembuskan ke aparat terkait hingga kepada bupati Bima. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri dan agar melalui prosedur yang elegan. Namun demikian, masyarakat mengancam, apabila protes itu tidak diindahkan oleh pihak Rumah Makan Pandaan dan aparat terkait, maka dengan sangat terpaksa mereka akan mengambil tindakan sendiri.