M. Antonius, S.STP |
PARA tenaga honorer katagori II (K2) yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013,
diberikan waktu sepekan untuk lapor diri mulai Senin (hari ini, red) sampai
Sabtu, tanggal 8 Maret 2014. Untuk itu para kepala Dinas / instansi, camat,
Kepala Sekolah di masing-masing dinas/instansi untuk menginformasikan kepada
stafnya yang dinyatakan lulus ujian.
Kepala BKD Kabupaten Bima, M. Antonius S.STP melalui
Kabid Pembinaan Pegawai, Hidayaturrahman, S.Sos, MH, Sabtu
kemarin di ruang kerjanya mengatakan, lapor diri bagi tenaga honorer K2 yang
dinyatakan lulus seleksi CPNS merupakan kewajiban bagi mereka guna melangkah ke
babak selanjutnya dalam memperoleh status pegawai negeri sipil (PNS), tentunya
setelah melalui prosedur yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang akan
dipersiapkan untuk lapor diri bagi yang lulus, yakni membawa serta asli dan
foto copy kartu ujian satu lembar, asli dan fotocopi ijazah/STTB mulai SD, SMP,
dan SMA sederajat masing-masing 1 lembar. Asli dan foto copy keputusan / bukti
pengangkatan pertama sampai terakhir sebagai tenaga honorer yang disyahkan oleh
pejabat berwenang satu lembar,” katanya.
Menurut Dayat, sapaan pria yang
penuh semangat ini menjelaskan, untuk tertibnya pelaksanaan lapor diri, para
honorer K2 yang lulus diatur sesuai jadwal, yakni untuk tenaga guru pada hari
Selasa (4/3), tenaga teknis administrasi/ teknis lainnya lapor diri pada hari
Rabu (5/3), bagi tenaga kesehatan dan penyuluhan lapor diri pada Kamis (16/3).
Lanjutnya, sebagai mana yang pernah
diungkapkan Kepala BKD Kabupaten Bima, kata Dayat, bahwa tenaga honor K2 yang
lulus seleksi akan dilakukan audit oleh BPKP terhadap persyaratan adimistrasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Surat Kementrian Pendayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9
Februari 2014 menyebutkan, apabila tenaga K2 yang dinyatakan lulus seleksi
ujian tidak dapat melengkapi berkas/ dokumen sesuai dengan persyaratan, maka
yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan yang bersangkutan tidak
dapat diangkat atau dibatalkan menjadi PNS.
“Apalagi evaluasi dan laporan dari
eleman masyarakat tentang adanya manipulasi atau rekayasa data tenaga honorer
K2 maka pemerintah Kabupaten Bima membentuk posko pengaduan pada BKD,” katanya.
(smd)