Honorer K2 Diberi Waktu Sepekan untuk Lapor Diri



M. Antonius, S.STP
PARA tenaga honorer katagori II (K2) yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013, diberikan waktu sepekan untuk lapor diri mulai Senin (hari ini, red) sampai Sabtu, tanggal 8 Maret 2014. Untuk itu para kepala Dinas / instansi, camat, Kepala Sekolah di masing-masing dinas/instansi untuk menginformasikan kepada stafnya yang dinyatakan lulus ujian.

Kepala BKD Kabupaten Bima, M. Antonius S.STP melalui Kabid Pembinaan Pegawai, Hidayaturrahman, S.Sos, MH, Sabtu kemarin di ruang kerjanya mengatakan, lapor diri bagi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS merupakan kewajiban bagi mereka guna melangkah ke babak selanjutnya dalam memperoleh status pegawai negeri sipil (PNS), tentunya setelah melalui prosedur yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang akan dipersiapkan untuk lapor diri bagi yang lulus, yakni membawa serta asli dan foto copy kartu ujian satu lembar, asli dan fotocopi ijazah/STTB mulai SD, SMP, dan SMA sederajat masing-masing 1 lembar. Asli dan foto copy keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai terakhir sebagai tenaga honorer yang disyahkan oleh pejabat berwenang satu lembar,” katanya.
Menurut Dayat, sapaan pria yang penuh semangat ini menjelaskan, untuk tertibnya pelaksanaan lapor diri, para honorer K2 yang lulus diatur sesuai jadwal, yakni untuk tenaga guru pada hari Selasa (4/3), tenaga teknis administrasi/ teknis lainnya lapor diri pada hari Rabu (5/3), bagi tenaga kesehatan dan penyuluhan lapor diri pada Kamis (16/3).
Lanjutnya, sebagai mana yang pernah diungkapkan Kepala BKD Kabupaten Bima, kata Dayat, bahwa tenaga honor K2 yang lulus seleksi akan dilakukan audit oleh BPKP terhadap persyaratan adimistrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Surat Kementrian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 menyebutkan, apabila tenaga K2 yang dinyatakan lulus seleksi ujian tidak dapat melengkapi berkas/ dokumen sesuai dengan persyaratan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi PNS.
“Apalagi evaluasi dan laporan dari eleman masyarakat tentang adanya manipulasi atau rekayasa data tenaga honorer K2 maka pemerintah Kabupaten Bima membentuk posko pengaduan pada BKD,” katanya. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger