![]() |
H.A.Rahman H.Abidin, SE |
WAKIL Walikota Bima H. A Rahman H Abidin SE menjelaskan, sudah bukan masanya lagi dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan,
yang dapat menimbulkan barbagai
penafsiran dan hal-hal yang merugikan pemerintah sendiri.
Meskipun telah diatur dengan aturan hukum
yang jelas dan mengikat, pada kenyataannya ada beberapa penyimpangan yang
terjadi, termasuk praktek KKN dan kesalahan persepsi dalam proses pengadaan
barang/jasa.
“Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sebagian besar kasus KKN yang
dilaporkan mempunyai hubungan dengan proses pengadaan barang/jasa baik di
instansi pemerintah maupun swasta,” kata H. Man (sapaan Wakil Walikota saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2014, Senin (10/02), di aula Kantor
Walikota Bima
yang turut dihadiri Kepala Badan/Kantor/Dinas
lingkup Pemerintah Kota Bima beserta Camat dan Lurah.
Dicontohkannya, berbagai kasus korupsi pada proses pengadaan barang/jasa yang
melibatkan banyak oknum elite di negeri ini, hal ini menunjukkan masih lemahnya
sistem pengadaan barang/jasa, sehingga perlu dilakukan pembenahan dan
perbaikan, baik dari segi regulasi maupun kebijakan lain yang mengatur tentang
pelaksanaan pengadaan barang/jasa itu sendiri.
Diakuinya
pula bahwa bukan hal yang mudah memutus mata rantai pelanggaran
yang sudah terlanjur mengakar, tetapi dengan dukungan dari berbagai pihak
disertai kemauan kuat niscaya proses pengadaan barang/jasa
pemerintah yang lebih baik bisa diwujudkan.
“Seiring dengan penerapan aturan yang baru dan peran KPK, diharapkan
pemerintah dapat melakukan proses pengadaan barang/jasa dengan baik. Tidak
hanya secara struktural, tetapi secara fungsional”, harapnya.
Dengan terpenuhinya kebutuhan pemerintah, kinerja
pemerintah juga akan semakin meningkat. Jika dirunut lagi, kinerja yang
meningkat akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi kepada
pemerintah dan terpenuhinya visi misi pemerintah.
Kasubag Humas dan Pemberitaan Setda Kota Bima,
Ihya Ghazali, S.Sos kepada SM mengatakan, secara khusus Wawali berpesan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan calon panitia pengadaan barang/jasa yang telah
memenuhi syarat, agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi yang ada, sehingga
secara langsung memacu percepatan pelaksanaan pembangunan di Kota Bima.
“Kata H Man, kegiatan
ini cukup urgen
guna menyukseskan program
pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan, serta upaya
meminimalisir permasalahan yang akan muncul di kemudian hari,” katanya.
Ketua Panitia
Pelaksana Bimtek, Syarief Rustaman, M.AP
melaporkan, peserta yang mengikuti
bimbingan teknis dan ujian sertifikasi sebanyak 98 orang serta 2 orang peserta
dari Kabupaten Bima. Tutor dalam kegiatan ini adalah tutor dari lembaga
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI)
sebanyak 2 orang dan tutor dari Provinsi NTB 2 orang.
Kegiatan ini
akan dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 10 Februari sampai 13 Februari
2014. Bimbingan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 10
Februari-12 Februari 2014 dan ujian sertifikasi dilaksanakan pada tanggal 13
Februari 2014. (*)