M. Antonius |
KEPALA BKD Kabupaten
Bima, M.Antonius menegaskan, sesuai surat Sekmen-Pan RB nomor
B/789/N.Pan/2/2014 poin empat, masing-masing instansi sebelum menyampaikan
berkas usulan permintaan NIP ke BKN wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen
dari masing-masing tenaga honorer K2. Apabila
diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi, yang
bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNSD.
Kepada media ini, Senin (17), mantan Camat Bolo ini mengaku, sesuai
surat edaran Kemenpan, proses verifikasi kebenaran honorer yang lulus seleksi
akan juga dilakukan oleh BPKP. Nanti BPKP akan melakukan
verifikasi baik administrasi maupun faktual. Misalnya, verifikasi administrasi absensi,
pernyataan para Kepala Satuan Kerja (Satker) yang mengeluarkan rekomendasi
kebenaran tenaga honorer tersebut atas pengabdiannya.
Bahkan kata Anton, nantinya
BPKP dapat meminta keterangan dari setiap Kepala Satker atas kebenaran
keberadaan tenaga honorer yang akan diverifikasi. Artinya, seluruh honorer K2 yang kini lulus seleksi
oleh Kemen-Pan dapat dibatalkan kelulusannya bila terbukti bermasalah, salah
satunya kebenaranya tenaga honorer tersebut mengabdi sejak tahun 2005. “Contohnya,
tahun 2013 usulan 57 nama honorer K2, setelah divaktualkan oleh BPKP ternyata
terdapat 12 orang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan ini bisa terjadi pada
honorer K2,” ungkapnya.
Ia berharap, teman-teman honorer K2 tidak perlu
melakukan aksi demonstarsi. Bila mendapatkan nama-nama honorer lulus
seleksi kemarin dinilai bermasalah silahkan dapat memberikan
laporannya pada BKD. ”Saya siap terima pengaduan dan akan menindaklanjutinya,”
terang Anton.
Sekali lagi, melalui jalur tersebut, diharapkan
taman-teman yang tidak lulus cukup
mendatangi BKD menyampaikan data laporan nama-nama honorer K2
yang tidak memenuhi syarat. Nanti data
tersebut menjadi acuan saat dilakukan
verifikasi. (smd)