Dokumen Honorer K2 akan Diverifikasi



M. Antonius

KEPALA BKD Kabupaten Bima, M.Antonius menegaskan, sesuai surat Sekmen-Pan RB nomor B/789/N.Pan/2/2014 poin empat, masing-masing instansi sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan NIP ke BKN wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer K2. Apabila diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi, yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNSD.

Kepada media ini, Senin (17), mantan Camat Bolo ini mengaku, sesuai surat edaran Kemenpan, proses verifikasi kebenaran honorer yang lulus seleksi akan juga dilakukan oleh BPKP. Nanti BPKP akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual. Misalnya, verifikasi administrasi absensi, pernyataan para Kepala Satuan Kerja (Satker) yang mengeluarkan rekomendasi kebenaran tenaga honorer tersebut atas pengabdiannya. 

Bahkan kata Anton, nantinya BPKP dapat meminta keterangan dari setiap Kepala Satker atas kebenaran keberadaan tenaga honorer yang akan diverifikasi. Artinya, seluruh honorer K2 yang kini lulus seleksi oleh Kemen-Pan dapat dibatalkan kelulusannya bila terbukti bermasalah, salah satunya kebenaranya tenaga honorer tersebut mengabdi sejak tahun 2005. “Contohnya, tahun 2013 usulan 57 nama honorer K2, setelah divaktualkan oleh BPKP ternyata terdapat 12 orang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan ini bisa terjadi pada honorer K2,” ungkapnya.

Ia berharap, teman-teman honorer K2 tidak perlu melakukan aksi demonstarsi. Bila mendapatkan nama-nama honorer lulus seleksi kemarin dinilai bermasalah silahkan dapat memberikan laporannya pada BKD. ”Saya siap terima pengaduan dan akan menindaklanjutinya,” terang Anton.
Sekali lagi, melalui jalur tersebut, diharapkan taman-teman yang tidak lulus cukup mendatangi BKD menyampaikan data laporan nama-nama honorer K2 yang tidak memenuhi syarat. Nanti data tersebut menjadi acuan saat dilakukan verifikasi. (smd)

Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger