SOSIALISASI Draft Peraturan Bupati Bima tentang Pendataan Penduduk berakhir di Kantor Bappeda Kabupaten Bima. Pada sosialisasi yang menghadirkan lima SKPD teknis yaitu Bappeda, Dinas Dikpora, Dinas PU, BLH dan KP2T tersebut diikuti 35 peserta yang dilaksanakan Sabtu (7/12) di Aula Bappeda Kabupaten Bima.
Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Bima Amar Makruf, SH mengatakan, tepat data, tepat sasaran, tepat alokasi anggaran merupakan satu mata rantai yang saling mempengaruhi.
Terkait adanya perbedaan pengelolaan dan perlakuan data baik oleh BPS, Bappeda maupun instansi lainnya yang berhubungan dengan pendataan, kata dia, semua instansi penyedia data sama-sama dapat dijadikan rujukan. Namun demikian, lanjut Makruf, atrernatif solusi terhadap munculnya bias atau ketimpangan tersebut adalah melalui pendataan sosial partisipatif seperti yang dimuat dalam draft Perbup. Soal landasan hukum, kalau kita sepakat bahwa Perbup ini penting dan diperlukan, maka akan diupayakan secara bersama untuk mendorong agar menjadi regulasi. "Pemerintah daerah sudah mengupayakan perbup pendataan yang nantinya akan diperjuangkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah,” jelasnya.
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Julkifli SH, M.Hum yang menyajikan materi Rancangan Perbup mengatakan, regulasi ini akan melegitimasi pendataan kependudukan dan diharapkan menghasilkan data akurat yang akan menjadi acuan perencanaan pembangunan.
Menyinggung soal cara yang digunakan, Julkifi mengungkapkan, metode yang diterapkan melibatkan stakeholder terkait dalam pengambilan data. Melengkapi penjelasannya, salah seorang tim perumus ini menelaah tujuan pendataan yang tercantum pada pasal 2 dan 3 Perbup ini nantinya akan mempermudah mekanisme koordinasi yang selama ini belum bisa dijalankan dengan optimal dalam pengelolaan data untuk kegiatan pembangunan.
Dengan menggunakan Perbup Pendataan sebagai payung, misalnya instansi seperti Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), dalam memproses perijinan yang diajukan warga, akan ada konektifitas dengan SKPD terkait. “Ijin AMDAL akan ditangani BLH, ijin IMB melalui. Dan akan dikoordinasikan oleh Bappeda. Dan instansi perencanaan seperti Bappeda akan sangat berperan untuk lakukan koordinasi," terang Julkifli.
Agar data ini dapat dipertanggung jawabkan, data Pemkab Bima harus valid. Itulah sebabnya sesuai amanat Pasal 14, petugas, RT, RW dilibatkan. Tinggal bagaimana menggandeng pihak ketiga untuk memfasilitasi pengembangan kapasitas petugas sensus," tutupnya.
District Facilitator AIPD, Umar SH mengemukakan, data di Pemerintah daerah cukup banyak, tetapi bagaimana data itu diverifikasi keabsahannya belum dilakukan dan hal ini harus dipertegas. Secara kelembagaan, AIPD juga akan mengembangkan pusat data dan dokumentasi di tingkat propinsi untuk menjamin ketersediaan data yang lengkap, terkini dan bisa diakses secara cepat.
Namun untuk mewujudkan upaya ini, harus ada komitmen, percuma ada Perda tanpa komitmen. Jadi, pendokumentasian data harus ada dalam Perbup.
Liputan wartawan, pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bappeda, M. Natsir, saat memberikan masukan terhadap materi rancangan Perbup mengatakan, output data yang dihasilkan harus bermanfaat sehingga ke depan, peluncuran kegiatan pembangunan akan tepat arah dan sasaran. “Aspek lain yang harus dijabarkan dalam Perbup nantinya adalah penanganan daerah marginal, intervensi program pembangunan pada daerah tertinggal tidak boleh parsial, ini juga yang perlu diperhatikan dalam input data kependudukan," kata Natsir.
Peserta dari Dinas PU Jaharudin, ST, M.Si mengemukakan, Perbup harus mengidentifikasi data yang dibutuhkan SKPD. Kalau nanti tim membutuhkan jenis dan informasi terkait bidang pekerjaan umum, SKPD teknis siap membantu. “Sebab di Dinas PU sendiri ada beberapa bidang, baik yang mencakup air bersih, sanitasi, pengairan dan lain sebagainya. Kalau datanya sudah jelas, akan mudah pendokumentasiannya,” kata Jaharudin.
Sementara itu, melengkapi penyajiannya, narasumber LP2DER Darwis memaparkan, Pemkab Bima bersama dengan ACCESS Phase II dan LP2DER menawarkan satu model pengelolaan administrasi dan informasi desa berbasis teknologi yang selanjutnya disebut dengan “Sistem Administrasi Informasi Desa (SAID)”. SAID merupakan suatu sistem yang dapat mendukung layanan administrasi publik. SAID diyakini akan membantu perwujudan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa.
Karena itu, pengelolaan informasi dengan pelibatan komunitas merupakan salah satu kunci pembangunan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ketika pengelolaan informasi sudah membaik maka perwujudan perencanaan pembangunan akan berkesinambungan dan berkelanjutan (sustainable) karena informasi ataupun data yang terkelola dengan baik akan dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan," tandasnya (smd)