Tunggakkan Sertifikasi akan Dibayar

Drs. Zubair, MM Kadis Dikpora Kab. Bima
KABAR gembira khusus bagi guru penerima tunjangan sertifikasi menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang akan melunasi tunggakkan pembayaran sertifikasi satu bulan pada tahun 2012 silam.
 
Usai mengikuti upacara HUT PGRI ke 68 yang dirangkai dengan peringatan hari guru nasional, Bupati Bima H Ferry Zulkarnain menyampaikan rencana Pemerintah untuk membayar sisa satu bulan tunjangan sertifikasi guru pada 2012.
 
Bupati Ferry mengatakan, tunjangan sertifikasi satu bulan tersebut akan dibayarkan sampai akhir tahun ini. Jadi seluruh guru sertifikasi jangan berkecil hati dengan belum terbayar hak-haknya. “Pemerintah akan membayar hak-hak guru, cuman butuh proses,” terangnya.
Dijelaskanya, tunjangan sertifikasi yang belum terbayarkan satu bulan tahun 2012 lalu itu memang ada kendala tehnis, sehingga pembayaran ditunda. “Ada kendala tehnis, makanya ditunda pembayaranya,” jelasnya.
 
Mengacu pada perintah Pemerintah Pusat, sertifikasi yang belum terbayarkan itu harus dibayarkan sampai akhir tahun ini. Akan tetapi guru harus mengurus bahan-bahan supaya sisa satu bulan itu bisa dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
 
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten, A Zubair H.AR, yang dimintai komentarnya usai pelaksanaan upacara tersebut, menjelaskan, sertifikasi guru yang satu bulan tahun 2012 belum terbayar itu akan segera dibayarkan sampai akhir tahun ini.
“Tentu teman-teman guru harus mengumpulkan bahan-bahan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar uang tersebut cair. Kalau tidak dikumpulkan bahan-bahan tersebut, uang itu tidak akan cair,” jelasnya.
 
Sesuai prosedur dan ketentuannya, guru-guru sertifikasi sudah paham semua dengan hal itu, persyaratannya itu sangat dibutuhkan karena memang tanpa itu semua anggaran tidak akan cair. “Yang jelas, sisa anggaran tersebut tetap dibayarkan.” ucapnya. 
 
Dijelaskanya, sejumlah guru yang mendapatkan sertifikasi agar mengajukan bahan langsung ke BKD dan selain itu guru harus menyelesaikan administrasi di BKD. Bagi yang sudah menyelesaikan semua administrasinya serta pemngumpulan bahan anggaran itu dengan sendirinya cair. 
 
Diharapkanya, kepada guru-guru jangan hak-haknya terus yang dipertanyakan, tapi kewajiban guru 24 mengajar untuk mendapatkan sertifikasi tersebut harus profesional, karena kalau ketahuan guru yang mendapatkan sertifikasi belum masuk 24 jam mengajar, maka tidak tanggung-tanggung guru tersebut akan dilakukan verifikasi ulang. “Guru tidak masuk 24 jam mengajar, sertifikasinya akan diulang,” diingatkannya. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger