Drs. Zubair, MM Kadis Dikpora Kab. Bima |
KABAR gembira
khusus bagi guru penerima tunjangan sertifikasi menyusul rencana Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bima yang akan melunasi tunggakkan pembayaran sertifikasi
satu bulan pada tahun 2012 silam.
Usai
mengikuti upacara HUT PGRI ke 68 yang dirangkai dengan peringatan hari guru
nasional, Bupati Bima H Ferry Zulkarnain menyampaikan rencana Pemerintah untuk
membayar sisa satu bulan tunjangan sertifikasi guru pada 2012.
Bupati Ferry
mengatakan, tunjangan sertifikasi satu bulan tersebut akan dibayarkan sampai
akhir tahun ini. Jadi seluruh guru sertifikasi jangan berkecil hati dengan
belum terbayar hak-haknya. “Pemerintah akan membayar hak-hak guru, cuman butuh
proses,” terangnya.
Dijelaskanya,
tunjangan sertifikasi yang belum terbayarkan satu bulan tahun 2012 lalu itu
memang ada kendala tehnis, sehingga pembayaran ditunda. “Ada kendala tehnis,
makanya ditunda pembayaranya,” jelasnya.
Mengacu pada
perintah Pemerintah Pusat, sertifikasi yang belum terbayarkan itu harus
dibayarkan sampai akhir tahun ini. Akan tetapi guru harus mengurus bahan-bahan
supaya sisa satu bulan itu bisa dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas
Dikpora Kabupaten, A Zubair H.AR, yang dimintai komentarnya usai pelaksanaan
upacara tersebut, menjelaskan, sertifikasi guru yang satu bulan tahun 2012
belum terbayar itu akan segera dibayarkan sampai akhir tahun ini.
“Tentu
teman-teman guru harus mengumpulkan bahan-bahan kepada Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) agar uang tersebut cair. Kalau tidak dikumpulkan bahan-bahan tersebut,
uang itu tidak akan cair,” jelasnya.
Sesuai
prosedur dan ketentuannya, guru-guru sertifikasi sudah paham semua dengan hal
itu, persyaratannya itu sangat dibutuhkan karena memang tanpa itu semua
anggaran tidak akan cair. “Yang jelas, sisa anggaran tersebut tetap
dibayarkan.” ucapnya.
Dijelaskanya,
sejumlah guru yang mendapatkan sertifikasi agar mengajukan bahan langsung ke
BKD dan selain itu guru harus menyelesaikan administrasi di BKD. Bagi yang
sudah menyelesaikan semua administrasinya serta pemngumpulan bahan anggaran itu
dengan sendirinya cair.
Diharapkanya,
kepada guru-guru jangan hak-haknya terus yang dipertanyakan, tapi kewajiban
guru 24 mengajar untuk mendapatkan sertifikasi tersebut harus profesional,
karena kalau ketahuan guru yang mendapatkan sertifikasi belum masuk 24 jam
mengajar, maka tidak tanggung-tanggung guru tersebut akan dilakukan verifikasi
ulang. “Guru tidak masuk 24 jam mengajar, sertifikasinya akan diulang,”
diingatkannya. (smd)