Pemkab Bima Gelar Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai

MENYONGSONG pemberlakuan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun 2014 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, Pemkab Bima melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda dan BKD menggelar sosialisasi bagi jajaran Dikpora, Kamis (17/10)  di aula SMKN 3 Kota Bima.
Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H.M.Nur, M.Pd yang didampingi Kepala BKD Tajudin, SH, M.Si, Kadis Dikpora Drs. A. Zubair HAR, M.Si mengatakan, sosialisasi ini dikarenakan adanya perubahan peraturan penilaian DP3. 
“Kita semua telah merasakan beberapa kelemahan dari pelaksanaan DP3 tersebut yang bersifat subjektif dan dirasakan secara nasional, keluarlah Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011,” ungkapnya.
Karena menyangkut penilaian, ada pihak yang menilai dan ada yang dinilai. Penjelasan langsung dari instansi teknis seperti BKD dan Bagian OPA Setda melalui sosialisasi ini penting agar tidak ada salah pengertian," kata H. Syafrudin.
Wabup berharap kepada para Kepala UPTD Dikpora dan Pengawas sekolah se-Kabupaten Bima semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi semua aparatur Pemerintah daerah “Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dari awal hingga akhir. Apabila ada keraguan dan hal yang belum dipahami agar tidak sungkan bertanya kepada narasumber”. himbaunya.

Sementara itu, Tajudin, SH, M.Si memaparkan, penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai. Upaya ini bermanfaat bagi penetapan pengembangan karir atau promosi.  

Tajudin menambahkan, selama ini penilaian DP3 PNS lebih berorientasi kepada penilaian kepribadian dan perilaku, terfokus pada pembentukan karakter individu dan belum terfokus kepada kinerja.
Pola penilaian yang baru ini secara umum diarahkan sesuai perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS. Disamping agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi.
Kasubag Kepegawaian dan Anjab Bagian OPA Setda Hidayaturrahman, S.Sos, M.Si menjelaskan, penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian perilaku kerja. 
Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 60 persen meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Perilaku Kerja sebesar 40 persen meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Menurutnya, SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja. Selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar penilaian prestasi kerja yang lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. (smd)
Share this post :

VIDEO KAMPUNG MEDIA

Arsip Kabar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RIMPU CILI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger