MENYONGSONG
pemberlakuan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun 2014 sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi
kerja PNS, Pemkab Bima melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur
(OPA) Setda dan BKD menggelar sosialisasi bagi jajaran Dikpora, Kamis
(17/10) di aula SMKN 3 Kota Bima.
Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafrudin
H.M.Nur, M.Pd yang didampingi Kepala BKD Tajudin, SH, M.Si, Kadis Dikpora Drs.
A. Zubair HAR, M.Si mengatakan, sosialisasi ini dikarenakan adanya perubahan
peraturan penilaian DP3.
“Kita semua telah merasakan
beberapa kelemahan dari pelaksanaan DP3 tersebut yang bersifat subjektif dan
dirasakan secara nasional, keluarlah Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011,”
ungkapnya.
Karena menyangkut penilaian, ada
pihak yang menilai dan ada yang dinilai. Penjelasan langsung dari instansi
teknis seperti BKD dan Bagian OPA Setda melalui sosialisasi ini penting agar
tidak ada salah pengertian," kata H. Syafrudin.
Wabup berharap kepada para Kepala
UPTD Dikpora dan Pengawas sekolah se-Kabupaten Bima semoga sosialisasi ini
dapat bermanfaat bagi semua aparatur Pemerintah daerah “Kepada seluruh peserta
agar dapat mengikuti sosialisasi ini dari awal hingga akhir. Apabila ada
keraguan dan hal yang belum dipahami agar tidak sungkan bertanya kepada
narasumber”. himbaunya.
Sementara itu, Tajudin, SH, M.Si memaparkan, penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai. Upaya ini bermanfaat bagi penetapan pengembangan karir atau promosi.
Sementara itu, Tajudin, SH, M.Si memaparkan, penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai. Upaya ini bermanfaat bagi penetapan pengembangan karir atau promosi.
Tajudin menambahkan, selama ini
penilaian DP3 PNS lebih berorientasi kepada penilaian kepribadian dan
perilaku, terfokus pada pembentukan karakter individu dan belum terfokus kepada
kinerja.
Pola penilaian yang baru ini
secara umum diarahkan sesuai perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas
SDM PNS. Disamping agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) setiap PNS
selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi.
Kasubag Kepegawaian dan Anjab
Bagian OPA Setda Hidayaturrahman, S.Sos, M.Si menjelaskan, penilaian prestasi
kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS
dengan penilaian perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja terdiri
dari dua unsur yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 60 persen meliputi aspek
kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Perilaku Kerja sebesar 40 persen meliputi
orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan
kepemimpinan.
Menurutnya, SKP yang telah
disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang
bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja. Selanjutnya SKP
tersebut digunakan sebagai standar penilaian prestasi kerja yang lebih
bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. (smd)